Sesuai UU, Ahmad Dhani Masih Bisa Maju di Pilkada Kabupaten Bekasi
Musikus Ahmad Dhani ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 dengan dugaan akan melakukan makar. Meski demikian, statusnya sebagai calon wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi masih berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.
Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Idham Khalik menjelaskan, calon wakil bupati yang berpasangan dengan Bupati Sa'aduddin dan menempati nomor urut 2 ini, masih sah untuk terus bertarung dengan 4 pasangan lainnya di Pilkada Kabupaten Bekasi.
"Sesuai aturan yang berlaku, kasus yang menjerat Ahmad Dhani saat ini tidak membuatnya gugur atau batal sebagai peserta pemilihan," kata Idham, Senin (5/12/2016).
Ia menjabarkan bahwa Ahmad Dhani tetap bisa menyalonkan diri karena sesuai dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2016 berbunyi “Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara," paparnya.
Kemudian pada Pasal 88 Ayat (2) yang berbunyi “Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain."
Selanjutnya, Idham menjelaskan pada Pasal 164 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 calon bupati terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati.
“Juga Pasal 164 Ayat (7) dan Pasal 164 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Calon bupati/calon wakil bupati ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati,” pungkasnya.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | Okezone |
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
- Gagalkan Aksi Begal di Setu, Pj Bupati Bekasi Beri Penghargaan Bagi Paspampres
- Respon Kasus Wanita Pertahankan Motor Hingga Terseret, Pj Bupati Perintahkan Camat Bantu Patroli Polisi
0 Comments