Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 05/12/2016 10:39 WIB

Sesuai UU, Ahmad Dhani Masih Bisa Maju di Pilkada Kabupaten Bekasi

Saduddin dan ahmad dhani
Saduddin dan ahmad dhani

Musikus Ahmad Dhani ditangkap pada Jumat 2 Desember 2016 dengan dugaan akan melakukan makar. Meski demikian, statusnya sebagai calon wakil bupati di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bekasi masih berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pilkada.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komisi Pemulihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi Idham Khalik menjelaskan, calon wakil bupati yang berpasangan dengan Bupati Sa'aduddin dan menempati nomor urut 2 ini, masih sah untuk terus bertarung dengan 4 pasangan lainnya di Pilkada Kabupaten Bekasi.

"Sesuai aturan yang berlaku, kasus yang menjerat Ahmad Dhani saat ini tidak membuatnya gugur atau batal sebagai peserta pemilihan," kata Idham, Senin (5/12/2016).

Ia menjabarkan bahwa Ahmad Dhani tetap bisa menyalonkan diri karena sesuai dalam Pasal 88 Ayat (1) huruf b Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2016 berbunyi “Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara," paparnya.

Kemudian pada Pasal 88 Ayat (2) yang berbunyi “Pembatalan Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak mengubah nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan yang lain."

Selanjutnya, Idham menjelaskan pada Pasal 164 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 calon bupati terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati.

“Juga Pasal 164 Ayat (7) dan Pasal 164 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016. Calon bupati/calon wakil bupati ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati,” pungkasnya.

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Okezone
- Dilihat 1376 Kali
Berita Terkait

0 Comments