Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 01/12/2016 17:30 WIB

Walikota Bekasi Terbitkan Perwal APBD 2017

Ilustrasi dana APBD
Ilustrasi dana APBD
BEKASI_DAKTACOM: Walikota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan pihaknya akan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai dasar hukum untuk penggunaan keuangan negara pada tahun 2017 mendatang.
 
Penerbitan Perwal tersebut sebagai solusi atas sikap DPRD Kota Bekasi yang hingga kini belum menandatangani draft Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA PPAS.
 
KUA PPAS merupakan pengajuan anggaran dari pihak eksekutif Pemkot Bekasi ke legislatif DPRD Kota Bekasi  sebagai dasar untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017.
 
Karena berbentuk Perwal, Walikota Bekasi mengatakan, sesuai Undang-Undang, anggaran dari keuangan negara yang bisa dipakai oleh Pemkot Bekasi jumlahnya harus sama dengan APBD murni tahun 2016 sebesar 5 triliun 50 milyar rupiah.
 
Lebih lanjut Walikota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, Perwal terpaksa dikeluarkan, agar roda pemerintahan dan pembangunan tahun depan di Kota Bekasi tidak berhenti karena alasan belum disetujuinya APBD.
 
"Kita sudah sampaikan ke DPRD tentang KUA PPAS, pada 19 November 2016.Dan sudah di bahas selama tiga hari terahir. Dan tidak sepakat makanya kita akan buat Perwal, saya sudah minta agar Bappeda merapikan RAPBD 2017," katanya di ruang Kerja Walikota, Kamis (1/12).
 
Pembahasan APBD Kota Bekasi tahun 2017 sebelumnya terkendala belum adanya persetujuan DPRD Kota Bekasi.
 
Hal ini diduga terkait polemik penertiban bangunan liar, yang membuat hubungan antara sebagian anggota legislatif dan eksekutif menjadi renggang.
 
Walikota Bekasi sendiri mengklaim pihaknya sudah mengirimkan draft KUA PPAS sejak tanggal 19 November lalu namun hingga kini belum mendapatkan respon dari DPRD.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2973 Kali
Berita Terkait

0 Comments