Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 30/11/2016 14:30 WIB

Berkas Perkara Basuki Tjahaja Purnama Dinyatakan Lengkap

kasus penistaan agama ahok siap diperiksa bareskrim
kasus penistaan agama ahok siap diperiksa bareskrim
JAKARTA_DAKTACOM: Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama P21. 
 
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad menjelaskan bahwa pengertian P21 adalah berkas penyidikan Bareskrim Polri telah lengkap baik secara formil maupun materil. 
 
“Berkas dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rochmad di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (30/11).
 
Selanjutnya, Kejaksaan Agung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka.  
 
“Sesuai dengan janji kami, wakut 14 hari yang dimiliki untuk meneliti perkara tidak akan dihabiskan. Tim bekerja siang malam untuk menyelesaikan perkara ini,” ujar Jampidum.
 
Dalam menangani perkara ini, Jampidum menyatakan bahwa Kejaksaan akan bekerja dengan profesional dan efisien. Kejaksaan juga menampik adanya intervensi dari pihak luar. 
 
“Kami memutuskan dan meneliti perkara ini secara profesional,” ujar Jampidum.
 
Basuki dijerat Pasal 156 dan 156 a KUHP mengenai penistaan agama terkait pernyataannya di Kepulauan Seribu. Atas perbuatannya, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif itu terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1124 Kali
Berita Terkait

0 Comments