Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 21/11/2016 11:00 WIB

Polri Merasa Belum Perlu Tangkap Ahok

Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar
Kadiv Humas Polri Boy Rafli Amar
JAKARTA_DAKTACOM: Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan bahwa penyidik menganggap belum perlu menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
 
Hal tersebut menanggapi desakan masyarakat yang ingin Ahok segera ditahan usai penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama.
 
"Penyidik belum ada urgensi untuk memutuskan dalam konteks melakukan penahanan karena tetap merujuk pada hukum acara yang ada," ujar Boy di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
 
Boy mengatakan, berdasarkan hukum acara, tertera bahwa penahanan dilakukan jika memenuhi unsur subjektif dan objektif.
 
Unsur tersebut antara lain adanya kekhawatiran untuk melarikan diri dan mengilangkan barang bukti. Namun, sejauh ini, penyidik menilai Ahom masih kooperatif.
 
"Dalam KUHAP setiap tersangka dapat dilakukan penahanan, jadi sifatnya tidak wajib," kata Boy.
 
Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama terus dilakukan. Sejak penetapan tersangka, setiap hari polisi memeriksa sejumlah saksi untuk disusun dalam berita acara pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara.
 
Penyidik menargetkan pemberkasan selesai dalam satu pekan ke depan.
 
"Jika tak ada halangan maka dalam waktu seminggu itu akan dituntaskan proses penyusunan berkas perkara untuk dapat dilaksanakan penyerahan tahap kesatu kepada jaksa penuntut umum," kata Boy.
Editor :
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 1865 Kali
Berita Terkait

0 Comments