Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 18/11/2016 07:30 WIB

Depekab Putuskan UMK Kabupaten Bekasi 2017

Ilustrasi Tuntutan Kelayakan Upah
Ilustrasi Tuntutan Kelayakan Upah
CIKARANG_DAKTACOM: Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2017.
 
Kesepakatan tersebut diambil melalui voting Depekab yang diikuti perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan serikat pekerja, Kamis (17/11). Sementara perwakilan pengusaha dari Apindo tidak mengikuti voting.
 
Dari hasil voting, penetapan UMK dan UMSK Kabupaten Bekasi tahun 2017 akhirnya mengikuti usulan pemerintah. Dikarenakan dalam voting, 8 orang perwakilan serikat pekerja kalah suara oleh 17 orang perwakilan Disnaker.
 
Adapun rinciannya yang disepakati adalah UMK Rp3.530.438,44, Sektor I Rp3.523.852,41, Sektor II Rp3.771.836,94, Sektor III Rp3.944.435,15.
 
Hasil ini lebih kecil dari nilai yang diusulkan oleh serikat pekerja yakni UMK Rp3.749.277, Sektor I Rp3.824.262, Sektor II Rp4.124.204 dan Sektor III Rp. 4.311.668.
Editor :
Sumber : Sabekasi.com
- Dilihat 10375 Kali
Berita Terkait

0 Comments