Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 16/11/2016 15:00 WIB

Zaitun Rasmin: Penetapan Status Ahok Harus Terus Dikawal

zaitun rasmin
zaitun rasmin
JAKARTA_DAKTACOM: Penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh kepolisian dalam kasus dugaan penistaan agama dengan sangkaan melecehkan kitab suci Alqur’an, disambut suka cita.
 
Kendati demikian, ummat Islam diimbau untuk tetap mengawal kasus Ahok, mengingat masih ada beberapa tahapan sebelum mantan bupati Belitung Timur itu divonis bersalah oleh pengadilan.
 
Apalagi pihak Ahok berencana akan melakukan upaya praperadilan, yang tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka kepolisian bisa bisa saja dianulir.
 
KH Muhammad Zaitun Rasmin, salah seorang ulama yang tergabung di Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, mengatakan perjuangan harus tetap dilanjutkan dan tetap perlu kewaspadaan dalam mengawal kasus Ahok.
 
“Kasus ini harus tetap dikawal sampai tuntas ke pengadilan sampai (Ahok dijatuhi) hukuman maksimal,” ujarnya pada Rabu (16/11).
 
Adapun terkait rencana aksi unjuk rasa membela kitab suci Alqur’an berikutnya, Ustad Zaitun menuturkan, pihak GNPF-MUI akan memberikan kepastian paling lambat Jumat (18/11). 
 
“Keputusannya paling lambat Jumat, 18 November, insya Allah,” ketua umum Wahdah Islamiyah itu menambahkan.
 
Rabu sore ini, rencananya tim Advokasi Alqur’an & NKRI akan menggelar rapat internal serta menemui pakar hukum tata negara Profesor Yusril Ihza Mahendera guna meminta pendapat soal langkah selanjutnya pasca penetapan Ahok sebagai tersangka.
 
Ismar Syafruddin, anggota tim, menuturkan seperti dalam kasus penistaan agama yang lainnya, semestinya Ahok langsung ditahan.
Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam penjelasannya saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya siang tadi, memastikan Ahok hanya diberlakukan status cegah ke luar negeri dan tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif. (Abu Faiz/JITUNews Agency)
Editor :
Sumber : Rilis JITU News Agency
- Dilihat 1964 Kali
Berita Terkait

0 Comments