Selasa, 01/11/2016 10:00 WIB
Aksi Damai 4 November
Diundang ke Istana, Sikap MUI Tetap Kokoh Terkait Penistaan Agama
JAKARTA_DAKTACOM: Presiden Joko Widodo mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), dan Pengurus Pusat Muhammadiyah ke Istana, Selasa (1/11).
Belum diketahui secara pasti agenda pertemuan presiden dengan ketiga organisasi kemasyarakat tersebut.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas membenarkan adanya undangan tersebut. Menurut Anwar, ada 10 orang yang akan menghadiri undangan tersebut terdiri dari Ketua Umum, KH Ma’ruf Amin, dua orang wakil ketua umum, enam orang ketua, dan Sekjen.
“Agendanya belum tahu karena tidak dijelaskan,” ujar Anwar pada Selasa (1/11).
Dalam undangan hanya disebutkan sebagai silaturahim dengan MUI, PBNU, dan PP Muhammadiyah. Namun, pertemuan dengan tiga ormas tersebut mengandung pertanyaan mengingat demo 4 November terkait dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok terus meluas.
Menurut Anwar, MUI tetap memegang teguh sikap resmi yang pernah dikeluarkan sebelumnya antara lain pernyataan Ahok dikategorikan menghina Alquran. Selain itu, menghina ulama memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu, kata Anwar, pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan bergama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Aparat penegak hukum juga diminta tegas dalam memproses orang yang menistakan agama.
Selain itu, pemerintah wajib mencegah penodaan agama dan Alquran dengan tidak melakukan pembiaran. Di samping itu, MUI juga meminta aparat penegak hukum proaktif memproses hukum secara tegas, cepat dan proporsional, serta profesional dengan mengedepankan keadilan. Sehingga masyarakat memiliki kepercayaan kepada aparat penegak hukum.
MUI juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan hakim sendiri. Kasus Ahok harus diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. “Indonesia negara hukum. Jadi kalau ada orang yang melanggar hukum ya hukum harus ditegakkan dan orang yang melanggar harus diproses,” kata Anwar.
Jika kasus penistaan agama tidak diproses, kata dia, kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan penegak hukum akan luntur. Kondisi seperti itu, Anwar menilai tidak baik dari perspektif kepentingan bangsa.
Editor | : | |
Sumber | : | Republika.co.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments