Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 31/10/2016 10:00 WIB

Kerap Diejek Miskin, Pria di Babelan Tega Bunuh Temannya

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
CIKARANG_DAKTACOM: Asep Nofrizal ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan Desa Huripjaya, Babelan, Bekasi Utara, pada 26 Oktober 2016. Dua luka tusukan ditemukan di perut dan lehernya.
 
Polres Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, langsung menyelidiki kasus dugaan pembunuhan tersebut.
 
Pada Kamis lalu 26 Oktober 2016, polisi menggerebek AS alias L di Kampung Krangken, Desa Buni Bakti, RT 06 RW 04, Babelan, Bekasi Utara. Pria 23 tahun itu ditangkap jajaran Polres Kabupaten Bekasi, lantaran diduga pembunuh Asep.
 
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sepeda motor merek Vario 150 cc hitam keluaran 2016, kunci leter T, dan handphone merek Samsung hitam keluaran 2014.
 
"Penangkapan dilakukan satu tim anggota unit IV subdit 3 bersama Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, di bawah komando Kompol Teuku Arsya Khadafi," ujar Kanit Jatanras Metro Bekasi Ajun Komisaris Arif Budianto di Polda Metro Jaya, Ahad (30/10).
 
Hasil penyelidikan kepolisian, AS diduga menyimpan dendam terhadap Asep. Sebab, Asep selalu mengejek dirinya sebagai orang miskin dan tak punya sepeda motor.
 
"Amarah tersangka pun memuncak dan memutuskan untuk menghabisi nyawa korban dengan keji," beber Arif.
 
Pembunuhan dilakukan di Kampung Cabang Empat, RT 04 RW 01, Desa Huripjaya, Babelan, Bekasi Utara. Berdasarkan pengakuan AS, Asep sempat diajak mencari makan.
 
Kejadian sekitar pukul 22.00 WIB itu berlangsung cepat. Belum tiba di tempat tujuan, AS meminta Asep berhenti untuk buang air kecil sebentar. AS mengajak Asep turun dari sepeda motornya.
 
"Korban ternyata juga kebelet kencing," jelas Arif meniru pengakuan AS.
 
Saat buang air itulah, AS yang telah membawa obeng di kantong celananya, langsung menusuk perut Asep dua kali. Belum puas, AS menikam Asep di bagian leher.
 
Akibat pembunuhan tersebut, AS terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati. AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Editor :
Sumber : Liputan6.com
- Dilihat 1330 Kali
Berita Terkait

0 Comments