Pilkada Serentak /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 25/10/2016 13:30 WIB

Bekasi Deklarasikan Pilkada Damai dan Berintegritas

Nomor Urut Cabup Cawabup Bekasi 2017
Nomor Urut Cabup Cawabup Bekasi 2017
CIKARANG_DAKTACOM: KPU Kabupaten Bekasi sudah usai melakukan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut lima pasangan calon di Hotel Sahid Jaya, Cikarang Selatan, Selasa (25/10).
 
Selain pengundian dan penetapan nomor urut, dalam kegiatan ini juga dilakukan Deklarasi Pilkada Damai dan Berintegritas oleh seluruh pasangan calon. Tujuan deklarasi untuk menciptakan kehidupan politik yang damai, kondusif, nyaman di wilayah Kabupaten Bekasi.
 
Secara bersama-sama, seluruh pasangan calon membacakan deklarasi tersebut dan kemudian melakukan penandatanganan deklarasi.
 
Berikut ini point-point yang tercantum dalam deklarasi:
 
1. Mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2017 yang berkualitas berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, damai, serta menjunjung prinsip etika politik dalam berkompetisi elektoral.
 
2. Mewujudkan keharmonisan dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Bekasi dalam kehidupan beragama, politik, ekonomi, sosial dan budaya, baik sebelum, selama, ataupun sesudah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tahun 2017.
 
3. Senantiasa tunduk dan patuh serta melaksanakan sepenuhnya peraturan-peraturan tentang pelaksanaan kampanye Pilkada demi terwujudnya ketertiban dan keamanan dalam setiap kegiatan kampanye.
 
4. Menyelesaikan masalah yang terjadi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dan tidak menggunakan segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi, dan provokasi selama pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada.
 
5. Tidak melakukan praktek politik uang, kejahatan manipulasi data perolehan hasil suara dan pemberian gratifikasi kepada pemilih dan penyelenggara pemilihan dalam bentuk apapun.
 
6. Menerima hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017, yang nanti akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi berdasarkan peraturan pemilihan yang berlaku.
 
7. Mematuhi dan tidak akan melanggar ketentuan larangan kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Jo. Pasal 66 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016.
 
8. Mematuhi dan menyampaikan seluruh isi deklarasi ini kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dan pendukung dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2017.
Editor :
Sumber : Sabekasi.com
- Dilihat 1262 Kali
Berita Terkait

0 Comments