Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 25/10/2016 11:00 WIB

Buruh: PP no.78 Tahun 2015 Bertentangan dengan UU Pengupahan

Demo Buruh Tolak PP no78 tahun 2015
Demo Buruh Tolak PP no78 tahun 2015
BEKASI_DAKTACOM: Buruh kembali menggelar demonstrasi di depan kantor Pemerintahan Walikota Bekasi pada Selasa (25/10), dengan agenda tuntutan penghapusan PP no.78 tahun 2015.
 
Dari rilis yang diterima Dakta, KSPI selaku pihak yang mewakili kepentingan demonstran menyatakan bahwa PP No.78 tahun 2015 tersebut bertentangan dengan UU pengupahan tahun 2003.
 
Menurut mereka, dengan sikap pemerintah yang tetap bersikeras mempertahankan aturan PP No.78 tersebut, maka sesungguhnya sudah muncul ketidakpastian hukum di Indonesia dimana aturan yang lebih rendah dapat mengalahkan aturan yang lebih tinggi.
 
Melihat ketidakpastian hukum ini, buruh pun mendesak agar pemerintah Kota Bekasi tidak ikut-ikutan dengan kesewenang-wenangan pusat dan bersedia berunding menetukan UMP yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan tahun 2003.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1078 Kali
Berita Terkait

0 Comments