Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 21/10/2016 08:00 WIB

Pemkab Bekasi Bentuk 9 OPD Baru

Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi  membentuk beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) baru dalam kaitan melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
 
Organisasi Perangkat Daerah yang efektif di tahun 2017 mendatang yakni:
 
1) Dinas Pariwisata.
2) Dinas Perindustrian.
3) Dinas Kelautan dan Perikanan.
4) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
5) Dinas Perdagangan.
6) Dinas Ketahanan Pangan.
7) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
8) Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
9) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
 
Dinas Pariwisata semula merupakan Bidang pada Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora). Dengan demikian, Bidang Pariwisata mulai awal Januari 2017 memisahkan diri dari Disparbudpora.
 
Jika semula ada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disperindagpas), maka dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru nanti, Disperindagpas terbelah menjadi dua, yakni Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan.
 
Dinas Kelautan dan Perikanan merupakan OPD baru yang semula bernama Dinas Peternakan dan Perikanan.
 
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) merupakan OPD baru pengganti Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berancana (BPPKB), dimana BPPKB selanjutnya membelah diri menjadi dua dinas, yakni DPPKB dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak.
 
Kemudian juga akan ada OPD baru bernama Dinas Ketahanan Pangan. Dinas ini sejatinya merupakan pengganti Badan Penyelenggara Penyuluhan Pertanian Peternakan dan Kelautan (BP4k) yang dilikuidasi alias dihapus.
 
Sedangkan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Merupakan OPD baru hasil ‘leburan’ Dinas Tata Ruang dan Dinas Bangunan.
 
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, juga merupakan ‘leburan’ Dinas Bina Marga dan Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA) dan Dinas Tata Ruang dan Permukima (Distarkim).
 
Itu artinya, Distarkim yang ‘dihapus’ itu ada bidang yang gabung ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, juga ada yang bidang yang bergabung ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 2368 Kali
Berita Terkait

0 Comments