Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 19/10/2016 17:30 WIB

Stok Blanko E KTP Kabupaten Bekasi Habis Hingga November

Ilustrasi e KTP
Ilustrasi e KTP
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Kependukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat keterangan pengganti  kartu tanda penduduk elektronik mencapai 200 surat perharinya.
 
Seperti diketahui ketersediaan blanko E-KTP telah habis dan akan kembali tersedia di bulan November 2016, agar pelayanan tetap berlangsung, Dirjen Kependudukan Kemendagri mengeluarkan surat edaran supaya Disdukcapil diseluruh indonesia mengeluarkan Surat Keterangan penganti E-KTP bagi masyarakat yang belum mendapatkan kartu tetapi sudah melakukan perekaman.
 
Surat keterangan itu bisa dipergunakan untuk kepentingan Pemilukada, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, BPJS dan sebagainya.
 
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi, Ade Ismail mengatakan dengan kosongnya blanko E-KTP dari Kemendagri, pihaknya mengeluarkan surat keterangan bagi warga yang sudah melakukan perekaman.
 
"Dalam sehari, kita mengeluarkan sekitar 200 surat bagi warga yang melakukan perekaman e-KTP baik di kantor dinas maupun kecamatan," ujarnya pada Rabu (19/10).
 
Ade menambahkan, sejauh ini dari data wajib e-KTP hanya yang mencapai 2,1 juta jiwa, sekitar 400 ribu orang belum memiliki E-KTP.
 
Ia berharap kekosongan blanko dapat segera teratasi meski surat keterangan itu berlaku hingga 6 bulan kedepan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2615 Kali
Berita Terkait

0 Comments