Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 13/10/2016 10:00 WIB

2019, Warga yang Belum Ikut BPJS Kesehatan akan Kena Sanksi

Pemegang Kartu BPJS
Pemegang Kartu BPJS
BEKASI_DAKTACOM: Kepala hukum Komunikasi publik dan kepatuhan badan penyelenggaraan jaminan sosial kantor Cabang utama Bekasi Harry Panca Darto mengatakan bahwa sejak satu januari 2019 seluruh warga wajib menjadi peserta BPJS.
 
Darto mengatakan bagi seluruh warga indonesia per tanggal satu  januari 2019 seluruh warga indonesia wajib mengikuti program pemerintah terkait program jaminan kesehatan Nasional. 
 
Namun saat ini menurutnya jumlah peserta BPJS jumlahnya selalu meningkat ,hal ini karena Kartu atau kepesertaan BPJS suatu kebutuhan . Aturan yang mewajibkan seluruh warga negara harus memiliki BPJS sesuai dengan UU no 24 tahun 2011.
 
Jika Nantinya warga negara Indonesia pada 2019, belum ikut dalam program JKN ini, maka akan di berikan sangsi administrasi terkait pelayanan publik seperti dalam  pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan pelayanan Pembuatan Surat Izin Mengemudi yang ketentuanya saat ini sedang di rancang oleh lembaga terkait.
 
Program satu Keluarga satu BPJS juga saat ini sudah mulai di lakukan, Pantauan kantor BPJS cabang utama Bekasi setiap hari di penuhi warga yang mengurus kartu jaminan kesehatan.
 
Sementara menanggapi adanya keterlambatan pembayaran tagihan BPJS kepada rumah sakit di Kota Bekasi Darto, enggan berkomentar. 
 
Namun menurutnya secara prosedur proses pembayaran tagihan memiliki kemudahan. Jika tagihan atau klaim diusulkan ke kantor BPJS oleh pihak Rumah Sakit maka akan langsung di bayar, karena dana sudah tersedia. 
 
Bahkan Darto mengklaim jika pembayaran tagihan paling lambat di proses kurang dari satu bulan. Akan tetapi jika tagihan tidak lengkap maka akan di kembalikan dan harus di berikan data kelengkapan untuk administrasinya.
Editor :
Sumber : Rilis BPJS Kesehatan
- Dilihat 18049 Kali
Berita Terkait

0 Comments