Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/10/2016 15:00 WIB

Perppu no 1/2016 Resmi Gantikan UU Perlindungan Anak

Rapat Paripurna DPR
Rapat Paripurna DPR
JAKARTA_DAKTACOM: Rapat Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Perppu no 1/2016 menggantikan UU tentang perlindungan anak.
 
Dalam rapat paripurna yang berlangsung pada pukul 11 siang tadi, Rabu (12/10), membahas mengenai pengesahan Perppu no 1/2016 menjadi UU.
 
Dua fraksi menyatakan tetap menolak mengesahkan Perppu tsb yakni F-PGer dan F-PKS meskipun sidang sempat diskors untuk dilakukan lobby-lobby selama 15 menit.
 
Namun pada akhirnya rapat paripurna DPR RI yg dipimpin oleh Agus Hermanto mengesahkan Perppu no 1/2016 menjadi UU dengan catatan bahwa F-PGer dan F-PKS tetap menolak memberikan persetujuannya.
 
Sebelumnya F-PGer dan F-PKS menolak pengajuan Perppu no 1/2016 mengenai penerapan hukuman kebiri pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
 
Anggota Komisi VIII asal F-PGer Rahayu Saraswati yang menilai rumusan dalam Perppu no 1/2016  tidak mempunyai solusi jangka panjang atas perlindungan secara menyeluruh pada korban kekerasan seksual.
 
"Maka dari itu kami mengusulkan untuk melakukan pembentukan UU baru yang lebih komprehensif agar dapat melindungi seluruh anak-anak secara menyeluruh dibandingkan Perppu yang dinilai reaktif ini," ujarnya.
 
Sementara Anggota F-PKS, Ledia Hanifa menyatakan bahwa penerapan hukuman kebiri tidak menjadi jaminan atas perlindungan anak2 dari kekerasan seksual.
 
"Pasalnya kasus kekerasan seksual bukan hanya didorong oleh hasrat libido semata, namun juga karena adanya gangguan psikis dari pelaku," tukasnya.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1181 Kali
Berita Terkait

0 Comments