Opini /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/10/2016 15:30 WIB

Nusron Wahid Posmo Separo

Nusron Wahid 1
Nusron Wahid 1
oleh Ismail Al Alam, Pegiat Komunitas Nuun
 
 
Saya tak terlalu suka meramaikan pembicaraan tentang Pilkada di ranah dunia maya, karena sudah sangat ramai. Tetapi setelah menonton ILC beberapa menit lalu, saya tertarik untuk menanggapi cara Nusron Wahid membela cagubnya, Ahok. Dengan mengandaikan pembaca sekalian juga menonton ILC dan memahami konteksnya, saya tak akan memberi latar belakang.
 
Mari kita uji dua argumentasi besarnya, yakni tentang hermeneutika dan konsensus politik.
Nusron menggunakan argumentasi hermeneutika untuk menentang tafsiran Al-Maidah: 51 versi MUI.
Menurut Nusron, yang tahu makna teks hanya pengarang teks, sedangkan kita tidak (akan pernah?) mengetahuinya. Dalam kasus ayat Qur'an, bagi Nusron, yang tahu hanya Allah dan Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wa sallam.
 
Ucapan Nusron ini tampak menggoda, namun jika menelaahnya lebih seksama, kita akan menemukan posisi tak jelas Nusron dalam memahami hermeneutika.
 
Dalam tipologi hermeneutika filosofis, terdapat sekurang-kurangnya 3 posisi dalam memahami makna teks: reproduktif, produktif, dan radikal.
 
Aliran reproduktif dengan tokohnya Schleiermacher dan Dilthey meyakini bahwa kita bisa meraih makna obyektif teks; pada nama pertama dengan melakukan analisis kebahasaan dan suasana jiwa pengarang, sedang pada yang kedua dengan menambahkan analisis produk-produk kebudayaan semasa teks diproduksi, sehingga analisis terus berkembang dalam sejarah namun tetap dalam upaya meraih makna obyektif.
Apakah Nusron ada di posisi ini? Jelas tidak. Meski meyakini bahwa "makna teks" masih memungkinkan, namun ia skeptis pada kemampuan manusia untuk mengetahuinya.
 
Jika bukan di posisi pertama, Nusron bisa jadi ada di posisi kedua, yakni hermeneutika produktif dengan tokoh utamanya Gadamer.
 
Tentu sulit mengulas Gadamer melalui status, tetapi ada istilah kunci yang sering muncul dalam kajian tentang Gadamer, yakni kesadaran sejarah yang efektif akibat pertemuan dua cakrawala.
 
Bagi Gadamer, pertemuan cakrawala teks dengan cakrawala pembaca akan menghasilkan makna kreatif baru yang lebih berguna bagi kebutuhan si pembaca.
 
Semakin luas cakrawala (pengetahuan, pengalaman, pergaulan, daya telaah, dan sebagainya) si pembaca teks, makna yang dihasilkan akan lebih berguna bagi dirinya. Kira-kira, begitulah.
 
Apakah Nusron ada di dalamnya? Lagi-lagi, ia tidak di sana. Ia memang berupaya menyebut bahwa dirinya memiliki cakrawala dari para guru, kyai, ulama yang mengajarnya ilmu agama, namun itu dibantah dengan kalimat yang terlontar beberapa detik sebelumnya: manusia tak memiliki kemampuan untuk mengetahui makna.
 
Ketakmampuan manusia memahami makna inilah ciri khas posisi hermeneutis ketiga, yakni hermeneutika radikal dengan tokoh utamanya, Derrida.
 
Bagi Derrida, rasio manusia yang sejak Yunani kuno diperjuangkan para filsuf di Barat, sampai saat ini tak pernah mampu merumuskan dan memahami realitas tertinggi dan keutuhan semesta.
 
Bahasa, yang digunakan para filsuf untuk menyampaikan upaya itu, ternyata tak ubahnya suatu arbitrer yang kontingen (hanya berlaku sesaat, sesudah itu lenyap), dipengaruhi oleh kecenderungan manusia berpikir menggunakan antonim (lawan sendok adalah garpu, padahal ada pisau untuk menemani garpu, padahal ada sumpit, dn seterusnya sampai tak terbatas), dan hegemonik.
 
Nusron seakan ingin berada di posisi ini (dengan mengatakan yang tahu makna teks cuma Allah) dan hampir selalu di sanalah pendirian dekonstruktif kalangan liberal.
 
Tetapi di kaimat-kalimat sebelum dan setelahnya, ia juga mengutip hadits Nabi tentang generasi terbaik (salafush shaleh) untuk mengambil contoh kecil dari sejarah Bani Abbasiyah (nah lho, posisinya pindah ke Dilthey!).
 
Pandangan Nusron ini bisa kita pahami jika membaca fenomena penggunaan hermeneutika dalam cakupan yang lebih luas.
 
Bagi para filsuf yang disebut di atas, hermeneutika adalah "filsafat pemahaman" yang berupaya melampaui keadaan positivistik dalam rumus fisika.
 
Ilmu sosial-humaniora, kalau terjebak pada paradigma positivistik, akan memperlakukan obyek kajiannya (yakni manusia itu sendiri) tak ubahnya seperti batu, kucing, dan Merkurius.
 
Maka untuk ilmu sosial-humaniora, bagi para filsuf itu, yang tepat adalah mengembalikannya pada subyek yang berkesadaran, yakni manusia dengan upaya pemahamannya.
 
Maka ada sekurang-kurangnya 3 posisi di atas dalam filsafat pemahaman, dan masing-masing filsuf punya pendiriannya, walau tentu dengan keberagaman dan sedikit bernuansa.
 
Tetapi ketika diadaptasi oleh para pemikir muslim, "hermeneutika" tidak lagi dimulai dengan filsafat pemahaman, melainkan langsung masuk ke bentuk operasionalnya: hermeneutika Al-Qur'an, dengan comot sana-sini pendapat para hermeneut (sebutan untuk pakar hermeneutika) Barat dari beragam posisi yang seringkali saling bertentangan.
 
Tujuan utamanya lebih konyol lagi, yakni untuk membenarkan sesauatu yang sudah bisa disetir arahnya: membela LGBT, kepemimpinan non-muslim, kebolehan minum khamr, pluralisme aqidah, dan sebagainya.
 
Padahal Nusron tadi juga mengutip hadits Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam yang mewanti-wanti, orang yang mengkaji Al-Qur'an dengan hawa nafsu maka gurunya adalah setan.
 
Ikhtilaf di kalangan ulama memang ada. Para ulama, ustadz, guru yang rendah hati juga selalu menutup pembicaraan dengan wallahu a'lam. Tetapi dalam epistemologi Islam, akal manusia bisa mengetahui kebenaran.
 
Itu pembicaraan lain karena perhatian status ini adalah konsistensi argumen Nusron Wahid, maka mari kita uji pembahasan Nusron berikutnya, yakni tentang "konsensus".
 
Nusron Wahid menyebutkan bahwa dalam berbangsa dan bernegara, kita telah bersepakat dengan konsensus Pancasila, sehingga agama adalah ranah privat. Argumen ini adalah argumen khas penganut demokrasi liberal, yang mengandaikan tiap-tiap manusia, karena sama memiliki akal dan mendayagunakan akalnya, akan sampai pada cita-cita rasional dalam mendirikan negara modern.
 
"Akal" dalam konteks ini bukanlah 'aql dalam Islam, melainkan "ratio" Barat yang terpisah dengan intellectus sejak ditemukan oleh Descartes. Demokrasi menjadi bersifat "liberal" jika ia menjamin kebebasan individu untuk mengoptimalkan akalnya itu, dan tiap warga negara saling berdialektika untuk mewujudkan negara yang lebih baik menuju kesempurnaan. Maka disepakatilah pranata-pranatanya: trias politika, media, LSM, dan sebagai.
 
Dalam nalar demokrasi macam ini, sebuah doktrin komprehensif yang sifatnya cuma keyakinan, secanggih apapun itu, seperti agama, masuk ranah privat saja sebab tak dapat dihakimi warga menggunakan nalar bersama (common sense). 
 
Kalaupun mau ambil bagian, seperti semangat masyarakat post-sekuler, agama harus disesuaikan terlebih dahulu dengan konsensus-konsensus yang sudah ada, sehingga akomodasi terhadapnya hanyalah akomodasi parsial.
 
Namun kajian lebih mutakhir menyebutkan bahwa pandangan ini juga keliru, baik secara sosiologis apalagi secara filosofis. 
 
Secara sosiologis, misalnya di Indonesia, kesadaran berbangsa dan bernegara memiliki akar budaya dan agama yang kuat, bahkan hal itu yang mempengaruhi terbentuknya konsensus.
 
Akar ini berbeda dengan liberalisme Barat, walau menggunakan perangkat sama untuk mengelolanya, yakni negara bangsa modern. Inilah yang disebut Fareed Zakaria sebagai illiberal democracy. 
 
Konstitusi kita pun membolehkan partai berbasis agama (di awal Reformasi juga ada beberapa partai Katolik dan Protestan). Maka konsensus kita berbeda dengan konsensus "orang sono" yang menyebut agama di ranah privat saja.
 
Demokrasi liberal yang menghendaki konsensus pun sudah mendapat kritik yang tajam oleh para filsuf Barat sendiri (walau dalam praktiknya masih menghegemoni). 
 
Bagi Chantal Mouffe, demokrasi semacam ini:
 
(1) mengandaikan keseragaman rasio manusia padahal manusia (dan rasionya, dan ideologinya, dsb.) bersifat kontingen,
 
(2) menjadi doktrin komprehensif tersendiri dan memilah mana doktrin "yang rasional" sehingga bisa diikutkan ke dalamnya dan "yang tidak rasional" sehingga harus ditolak, dan
 
(3) menghapus dimensi paling utama dari manusia, yakni dimensi politikal, di mana hasrat kuasa dan mempengaruhi dalam ilmu politik sebenarnya hanya hal kecil dari dimensi politikal. Hal yang lebih besarnya adalah agonistik, yakni manusia memiliki keunikan dan keradikalannya masing-masing yang tak boleh direduksi apalagi disingkirkan sebagaimana yang dikehendaki demokrasi liberal.
 
Ruang-ruang politik bernama "negara bangsa", "partai politik", "koalisi", dan sebagainya itu sebenarnya juga kontingen; jika sampai saat ini masih utuh, ia tak lebih adalah kemenangan hegemonik entitas politikal atas politikal lainnya. Yang harus dipegang teguh dalam suasana politik disensus (bukan konsensus) macam ini adalah kejujuran posisi masing-masing politikal, dan komitmen menghindari kekerasan.
 
Di mana posisi Nusron Wahid? Kalau dia berargumen bahwa agama ada di ranah privat saja, ia harus meyadari bahwa kita adalah negara bangsa dengan demokrasi khas (entah apa namanya? Demokrasi Pancasila? Soeharto dong?), yakni apa yang disebut illiberal democracy. 
 
Tetapi kalau mau konsisten, setelah menjadi posmo dengan mendekonstruksi ayat Qur'an, Nusron harusnya berada di demokrasi disensus.
 
Ia tak usah lagi berlindung atas nama konsensus, negara bangsa, Pancasila, dan sebagainya, lalu di sisi lain, membolehkan sebagian umat Islam meyakini dan menyampaikan keyakinannya tentang larangan memilih pemimpin kafir. Sebagian yang lain, yang meyakini kebolehannya, bisa mendiskusikan itu di ranah tafsir.
 
Jadi, secara epistemologis, di mana posisi Nusron Wahid? Entahlah, meminjam logika Nusron, hanya dirinya sebagai pengarang teks yang tahu (dan tentu juga Tuhan). Yang pasti secara politis, kita sudah tahu di mana posisinya, dan untuk siapa dia berbicara. Wallahu a'lam.
Editor :
Sumber : Ismail Al Alam
- Dilihat 5212 Kali
Berita Terkait

0 Comments