Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 12/10/2016 09:30 WIB

Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Himbau Tiap Rumah Miliki APAR

Alat Pemadam Api Ringan
Alat Pemadam Api Ringan
CIKARANG_DAKTACOM: Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi mewajibkan seluruh rumah memiliki alat pemadam api ringan. 
 
Hal ini terkait dengan jumlah kebakaran di kawasan perumahan, dari data per September 2016 terjadi sebanyak 130 musibah kebakaran sebagian besar berada di kawasan perumahan.
 
Kabid Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Asep Bukhori pada Selasa (11/10) mengatakan musibah kebakaran yang terjadi di perumahan umumnya akibat konsleting listrik, selain itu juga ada karena faktor kelalaian manusia, 
 
"Oleh sebab itu diperlukan pencegahan dengan menyediakan alat pemadam api ringan minimal 1 alat di 1 rumah," ujarnya.
 
Selain itu, pihaknya berencana akan kembali melakukan sosialisasi bagi masyarakat di perumahan agar tanggap dan dapat mengatasi secara dini apabila terjadi kebakaran.
 
Dalam anggaran perubahan 2016, dialokasikan sebanyak 8 kali kegiatan pencegahan kebakaran khususnya di perumahan.
 
Asep juga mengingatkan terkait pentingnya pencegahan kebakaran di lingkungan masyarakat mengingat keterbatasan personil maupun armada yang dimiliki oleh Dinas Pemadam Kebakaran sehingga antisipasi awal perlu dilakukan oleh masyarakat agar bencana kebakaran yang terjadi tidak terlalu besar.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1690 Kali
Berita Terkait

0 Comments