Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 11/10/2016 14:30 WIB

Disdukcapil Kabupaten Bekasi Bantah akan Buka 24 Jam

Alat Perekam E KTP
Alat Perekam E KTP
CIKARANG_DAKTACOM: Dalam rangka meningkatkan pelayanan perekaman E KTP di wilayahnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi memperpanjang jam operasional.
 
Namun, Meman Sulaeman selaku Kabid kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bekasi membantah bahwa perpanjangan jam operasional perekaman E KTP itu hingga mencapai 24 jam.
 
"Kita memang akan memperpanjang jam layanan, tapi tidak sampai 24 jam," ujarnya saat dihubungi Radio Dakta, Selasa (11/10).
 
Meman menjelaskan bahwa rencananya pada hari kerja, waktu perekaman diperpanjang hingga pukul 18.00, sedangkan untuk Sabtu dan Minggu warga dapat melakukan perekaman hingga pukul 14.00.
 
Seluruh Kecamatan yang memiliki alat perekaman E KTP menurutnya sudah dikirimi surat edaran terkait perpanjangan waktu pelayanan ini.
 
"Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman E KTP dapat segera datang ke kantor Kecamatan terdekat," himbau Meman.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 2713 Kali
Berita Terkait

0 Comments