Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Senin, 10/10/2016 07:30 WIB

NU dan Muhammadiyah Kembali Bahas Regulasi Zakat

LazizNU dan LazizMU di Indonesia Philantrophy Fest 2016
LazizNU dan LazizMU di Indonesia Philantrophy Fest 2016
JAKARTA_DAKTACOM: Lembaga Amil Zakat, Infak, danSedekah  (LAZIS) yang dikelola dua ormas besar, NU dan Muhammadiyah, kembali duduk bersama dalam talkshow “Sosialisasi Masyarakat (Harus) Peduli Zakat”, di Ruang Cendrawasih, Jakarta Convention Center, Ahad, (9/10) siang.
 
Talkshow yang digelar pada ajang Indonesia Philantrophy Festival (IP Fest) 2016 menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif NU Care-LAZISNU, Syamsul Huda dan Direktur Utama LAZISMU, Andar Nubowo.
 
Direktur Eksekutif NU Care, Syamsul Huda menyampaikan NU didirikan 100 tahun lalu oleh KH Hasyim Asya’ri. Mbah Hasyim dikenal memiliki kepedulian dalam pertahanan dengan memberikan pelajaran bela diri bagi santrinya; juga bidang kesehatan dengan KH Hasyim menjadi tabib bagi masyarakat sekitar; serta bidang pendidikan dengan pola pendididikan pesantren. 
 
"Semuanya itu menandakan semangat berbagi pendiri NU yang akan terus dikembangkan oleh warga NU, tidak hanya untuk warga NU, namun masyarakat umum. Pada masa sekarang, semangat berbagi kembali digulirkan antara lain melalui NU Care-LAZISNU," ujar Syamsul.
 
Zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang disalurkan melalui NU Care, selain menyasar warga miskin, juga untuk persiapan penanganan masyarakat yang terdampak bencana, yang datangnya tak dapat diprediksi.Dengan peran ini, kehadiran LAZIS penting, karena membantu pemerintah dalam penanganan kemiskinan dan tanggap kebencanaan.
 
Karenanya, jika pemerintah melibatkan NU dan Muhammadiyah dalam penanggulangan kemiskinan, sangatlah tepat. Dengan kepengurusan NU hingga ke desa-desa, sangat mungkin program pembangunan dan pengentasan kemiskinan melibatkan peran NU. 
 
Dengan mempertimbangan peran strategis itu, NU Care-LAZISNU dan LAZISMU mendorong pemerintah meregulasi peraturan zakat. Regulasi ini penting disegerakan terkait dengan UU Zakat Nomor 22 dan 23 tahun 2011, yang mana sebetulnya perlu diubah dengan“zakat sebagai pengurang pajak”; bukan sekadar “zakat sebagai pengurangpenghasilan kena pajak”.
 
Niat pemerintah dengan mengeluarkan UU tersebut memang sangat baik, mengingat zakat sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. Namun, seolahsetengah-setengah. Zakat, dalam UU tersebut menjadi instrumen fiskal kedua setelah pajak. 
 
Pada talkshow tersebut, Syamsul juga menyampaikan saat ini NU Care-LAZISNU memanfaatkan teknologi untuk memudahkan para donator yang ingin menyalurkan dana ZIS melalui NU Care-LAZISNU, antara lain bekerjasama dengan trueMoney dan Telkomsel, serta laman kitabisa.com.
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 1673 Kali
Berita Terkait

0 Comments