Jum'at, 07/10/2016 09:30 WIB
Sebut Al Qur'an Bohong, PUSHAMI: Pernyataan Ahok Sakiti Umat Islam
JAKARTA_DAKTACOM: Pernyataan Ahok yang menghina Al-Qur’an dalam kapasitasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, dianggap telah menyakiti umat Islam. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), Mohammad Hariadi Nasution S.H., M.H., C.L.A.
Video Ahok saat menghadiri acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan Warga Pulau seribu yang dipublikasikan pada tanggal 28 september 2016 oleh akun chanel Youtube Pemprov DKI Jakarta tidak hanya merupakan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP Jo Pasal 4 UU No 1 PNPS 1965 , namun sudah melanggar HAM dan UUD 1945, yang dapat berimbas pada terganggunya ketertiban umum dan stabilitas NKRI.
“Dalam UUD 1945 pasal 28 J (2) dan Undang Undang HAM pasal 70 Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis,” kata Hariadi, Kamis (6/10).
Ia mengungkapkan, sebagai pejabat negara apabila ingin mengeluarkan statemen yang berkaitan dengan kepercayaan orang lain, harus mempertimbangkan nilai-nilai agama yang dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
“Dengan menyatakan bahwasanya surat Al-Maidah ayat 51 itu bohong, telah menyakiti umat Islam dan menista Al-Quran yang suci,” tegas pria yang akrab disapa Ombat ini.
“Sikap tersebut menunjukkan bahwa Ahok adalah orang yang intoleran dan fasis, yang dapat mengancam keutuhan NKRI. Terlebih lagi penghinaan ini dilakukan Ahok yang bukan seorang Muslim. Itu sama saja menabuh genderang perang dengan Umat Islam,” sambungnya.
Ahok, menurutnya, tidak hanya menghina umat Islam Indonesia namun menghina umat Islam seluruh dunia. Sehingga permohonan maaf pun tidak bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Untuk itu, kami mendesak pihak kepolisian sebagai penegak hukum segera mengambil tindakan hukum atas tindakan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok agar stabilitas NKRI dan Ketertiban umum dapat terjaga,” tandasnya.
Menindaklanjuti pernyataan tersebut, PUSHAMI akan segera melakukan upaya hukum dengan melaporkan Ahok ke Mabes POLRI, Komnas HAM dan Bawaslu.
Editor | : | |
Sumber | : | Panjimas.com |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments