Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/04/2015 11:57 WIB

Komisi II DPR Keluarkan 6 Rekomendasi Tentang Sengketa Tanah

Anggota Komisi II DPR RI Saduddin
Anggota Komisi II DPR RI Saduddin

JAKARTA_DAKTACOM: Komisi II DPR RI rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4), untuk membahas sengketa tanah di dalam kawasan hutan ini.
 

Dalam rapat kerja ini, menghasilkan enam kesimpulan yang merupakan rekomendasi bersama untuk mengatasi persoalan tersebut. Pertama, menekankan perlunya  implementasi dan koordinasi  yang disertai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sehingga penyelesaian sengketa tanah dan konflik pertanahan tidak merugikan masyarakat dengan tetap mengedepankan hak kepemilikan rakyat atas tanah.
 

Kedua, mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan 9 urusan pertanahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Anggota Komisi II DPR, Saduddin mengatakan juklak dan juknis yang terkait dengan 9 kewenangan pemerintah daerah atas pertanahan sebagaimana tertuang dalam UU Pemda hingga kini belum ada.
 

"Dalam pasal 14 ayat 1 huruf k UU No.32/2004 dinyatakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemkab dan pemkot meliputi pelayanan pertanahan. Tapi sampai saat tidak ada aturan yang menjabarkan kewenangan tersebut," ujar Sa'duddin.
 

Dalam poin ketiga, Komisi II dengan pemerintah sepakat untuk membentuk UU Pertanahan dan menyelesaikannya pada tahun 2015. Sa'aduddin optimis pembahasan RUU Pertanahan akan selesai tahun ini karena prosesnya sudah setengah jalan, tinggal meneruskan saja.
 

"RUU Pertanahan merupakan PR Komisi II di periode sebelumnya dan tahapannya saat ini adalah melanjutkan yang sudah dikerjakan sebelumnya," lanjutnya
 

Keempat, Komisi II meminta kepada Kementerian ATR, Kemendagri, dan KLH, agar segera melakukan sinkronisasi terkait Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Dalam poin kelima, Komisi II mendorong Kementerian ATR untuk melaksanakan penataan politik hukum pertanahan khsususnya tentang hak komunal untuk melindungi masyarakat. Selain itu juga menerbitkan regulasi tentang Reforma Agraria tidak hanya untuk masyarakat pedesaan tapi juga untuk masyarakat perkotaan terutama kaum miskin kota.
 

Yang terakhir, Komisi II meminta kepada Kementerian ATR untuk lebih memaksimalkan peran mediasi penyelesaian konflik sehingga penanganan penyelesaian konflik pertanahan dapat segera diselesaikan.
 

Rapat kerja itu juga dihadiri Ditjen Pemerintahan Umum (PUM) Kementerian Dalam Negeri dan Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Editor :
Sumber : Syifa Faradila
- Dilihat 2342 Kali
Berita Terkait

0 Comments