Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 29/09/2016 14:00 WIB

Kanwil Pajak: Periode I Tax Amnesty Tidak Ada Perpanjangan

Bincang Publik dengan tema Pencapaian Amnesti Pajak Mendekati Batas Maksimal Tarif Terendah 2 Persen
Bincang Publik dengan tema Pencapaian Amnesti Pajak Mendekati Batas Maksimal Tarif Terendah 2 Persen
BEKASI_DAKTACOM: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III menyatakan bahwa tidak ada perpanjangan waktu untuk amnesty pajak periode I dengan tebusan sebesar 2%.
 
Hal ini disampaikan oleh Bayu Agatyan selaku Kasi Bimbingan Pendaftaran Kanwil DJP Jabar III dalam bincang publik di Radio Dakta, Rabu (28/9).
 
"Ini perlu ditekankan karena banyak rumor beredar bahwa periode I amnesty pajak akan diperpajang, itu tidak benar," tegasnya.
 
Menurutnya, kelonggaran hanya diberikan kepada wajib pajak yang sudah melapor dalam rentang waktu periode pertama namun belum berkesempatan melengkapi berkas-berkas administrasinya.
 
Selain itu, bagi pengusaha UMKM, tebusan yang berlaku sifatnya flat hingga akhir masa tax amnesty.
 
"Untuk UMKM yang asetnya dibawah 10 Milyar, tebusannya 0,5% sedangkan untuk yang asetnya diatas 10 Milyar maka tebusannya hanya 2% saja," ujarnya.
 
Bayu juga mengapresiasi semangat pengusaha UMKM yang banyak berpartisipasi dalam kegiatan tax amnesty ini.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1636 Kali
Berita Terkait

0 Comments