Nasional / Ekonomi /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 28/09/2016 10:30 WIB

OJK Keluarkan Aturan untuk Percepatan Industri Keuangan Syariah

Ilustrasi Industri Finansial Syariah
Ilustrasi Industri Finansial Syariah
JAKARTA_DAKTACOM: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengebut sejumlah aturan untuk mempercepat perkembangan industri keuangan non bank (IKNB) syariah. Beberapa sektor di dalam IKNB syariah menjadi fokus penyusunan aturan tersebut.
 
Moch. Muchlasin Direktur IKNB Syariah OJK menyebut beberapa sektor industri keuangan syariah siap untuk dikembangkan. Namun terlebih dahulu diperlukan aturan untuk memfasilitasinya.
 
Salah satu sektor yang aturannya siap diliris adalah tentang dana pensiun (dapen) dengan hukum syariah. 
 
"POJK dapen syariah ini sudah selesai disusun," kata dia, Selasa (27/9).
 
Aturan kedua adalah soal pegadaian syariah. Namun Muchlasin menyebut POJK soal industri tersebut tak akan dipisahkan dari aturan pegadaian secara umum yang saat ini sedang digodok. Nah di aturan tersebut diantaranya juga akan mengatur soal jasa gadai syariah.
 
Selanjutnya, OJK juga akan merevisi aturan soal industri penjaminan syariah. Sebenarnya Muchlasin bilang aturan main soal industri penjaminan berlandaskan hukum syariah sudah ada sebelumnya.
 
Namun aturan tersebut harus disusun ulang untuk menyesuaikan dengan undang-undang penjaminan yang keluar beeberapa waktu lalu. "Termasuk nanti juga diatur soal fit and proper sampai ke dewan pengawas syariah," terang Muchlasin.
Editor :
Sumber : kontan.co.id
- Dilihat 1596 Kali
Berita Terkait

0 Comments