Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 28/09/2016 06:30 WIB

Besok, 200.000 Buruh Gelar Unjuk Rasa di Istana

Demonstrasi Buruh Menolak PP 78 Tahun 2015
Demonstrasi Buruh Menolak PP 78 Tahun 2015
JAKARTA_DAKTACOM: Massa buruh dari sejumlah elemen serikat pekerja, bakal turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara dan sejumlah titik di Jakarta, Kamis (29/9) lusa. Tuntutannya, meminta pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 terkait Pengupahan dan menolak Undang-undang Tax Amnesty.
 
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M Rusdi mengatakan, aksi buruh digelar serentak secara nasional di 20 Provinsi, 150 Kabupaten atau Kota di Indonesia, Kamis (29/9) mendatang.
 
"Insya Allah massa aksi mulai dari Purwakarta, Cawang, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan sebagian Serang itu akan ke Jakarta. Di Jakarta titik kumpulnya di Balai Kota, kemudian IRTI, MK, Istana dan KPK. Massa yang di Jabodetabek ini sudah kami himpun kisaran antara 15 sampai 20 ribu massa," ujar Rusdi, Selasa (27/9).
 
Dikatakannya, dalam aksi unjuk rasa, massa akan menuntut secara nasional agar pemerintah mencabut PP Pengupahan Nomor 78 karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
 
"Karena memang penetapan upah minimum itu berdasarkan kebutuhan hidup rakyat, bukan soal yang diusung PP 78 berdasarkan pekerjaan tambah upah nasional tambah pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.
 
Ia menyambaikan, massa juga menolak upah murah di seluruh Indonesia. Semisal di Jawa Barat, diberlakukan upah minimun padat karya yang angkanya di bawah upah minimum.
 
"Selanjutnya, kami minta peningkatan upah minimum secara nasional Rp 450.000 atau sekitar 20 persen dari upah Jabodetabek. Ini dalam rangka untuk meningkatkan daya beli. Karena kami lihat krisis hari ini sederhana, penyebabnya adalah daya beli yang menurun sehingga produk dari industri tidak terserap oleh masyarakat, tidak bisa dibeli oleh masyarakat. Kaki lima juga tidak bisa diserap masyarakat. Solusinya dari krisis ini justru menaikkan upah sebagai sarana redistribusi profit dari pengusaha kepada buruh," katanya.
 
Menurutnya, tuntutan selanjutnya adalah meminta kepada pemerintah mencabut Undang-undang Tax Amnesty. Massa akan menyuarakan isu tersebut di Mahkamah Konstitusi.
 
"Kami sudah mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Tax Amnesty. Kita sepakat bahwasanya pemerintah hari ini sedang mengalami devisit anggaran, tapi kalau targetnya Rp165 triliun menurut kami banyak cara, tidak perlu pakai Tax Amnesty. Ada utang-piutang dari kementerian-kementerian, BUMN, BUMD, maupun Bea Cukai yang nilainya lebih dari Rp 300 triliun. Juga bisa utang-piutang dari BPPN dan lainnya," jelasnya.
 
Menurutnya, UU Tax Amnesty justru untuk mengampuni pengusaha maupun orang-orang yang selama ini menaruh uangnya di luar negeri dan tidak membayar pajak.
 
"Kenapa kami menolak tax amnesty? Karena selama ini ternyata pajak yang masuk itu terbesar dari buruh dan APBN. Tahun 2016 misalkan target dari buruh dan PPh itu sekitar Rp 735 triliun. Selama ini buruh taat bayar pajak dipotong perusahaan, lalu ada pihak-pihak yang selama ini tidak bayar, dikemplang kemudian dianggaap seolah-olah sebagai pahlawan. Nah itu kami tolak. Kami ingin berikan perspektif yang berbeda dengan solusinya bukan tax amnesty," tegasnya.
 
Ia menambahkan, massa buruh akan menggelar aksi unjuk rasa damai dan tidak akan anarkis.
 
"Insya Allah ini aksi yang damai, tidak ada sweeping, tidak ada anarkisme, kami sudah sepakat aksi damai, dan pihak kepolisian sudah berkomitemn untuk membantu pengamanan titik-titik aksi dari Jabodetabek ke Jakarta," tandasnya.
Editor :
Sumber : Beritasatu.com
- Dilihat 1976 Kali
Berita Terkait

0 Comments