Jurnal Haji /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 24/09/2016 15:00 WIB

85 Kloter Masih Terima Layanan Katering Makkah

Katering jamaah haji Indonesia
Katering jamaah haji Indonesia
MAKKAH_DAKTACOM: Jelang keberangkatan seluruh kelompok terbang (kloter) dari Mekkah, Arab Saudi, tercatat masih 85 kloter yang menerima layanan makan hingga 28 September.
 
"Layanan katering tinggal lima hari ke depan. Artinya, rata-rata jamaah haji di tiap kloternya, paling sedikit sampai saat ini sudah merasakan layanan katering selama tujuh hari," kata Kepala Seksi Katering Daerah Kerja Mekkah Evy Nuryana Rifai di Mekkah, Sabtu (24/9).
 
Mulai tahun 2016 jamaah Indonesia di Mekkah menerima layanan katering selama 12 hari dengan dua kali makan sehari atau total 24 kali atau lebih banyak dari tahun 2015 sebanyak 15 kali.
 
Layanan itu diberikan kepada jamaah haji Indonesia sejak 15 Dzulqadah 1437H/18 Agustus 2016 sampai dengan 4 Dzulhijjah 1436H/ 6 September 2016 atau pra puncak haji.
 
Kemudian dilanjutkan pasca puncak haji mulai 15 Dzuhijjah 1437H/17 September 2016M sampai dengan 4 Muharram 1438H/28 September 2016M. 
 
Selama puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina jamaah mendapatkan layanan 15 kali makan dan satu kali camilan (snack).
 
"Total yang sudah dilayani sampai dengan saat ini berjumlah 302 kloter. Semuanya sudah 12 x 2 kali makan," katanya. 
 
Menurut Evy, data hingga Jumat (23/9) mencatat 3,6 juta boks makan telah didistribusikan.
 
"Per tanggal 29 September, sudah tidak ada lagi layanan. Kita tinggal menyelesaikan tanda terima dari 23 perusahaan, untuk direkonsiliasi agar jumlah yang didistribusikan sesuai dengan data kita," ujarnya.
 
Terkait pelaksanaan layanan, Evy mengaku bersyukur karena secara umum pelaksanaan layanan katering pada tahun kedua di Mekkah berjalan lancar dan sesuai rencana.
 
Sekalipun ia mengaku masih ada sejumlah masalah yang ditemui di lapangan, namun hal itu masih bisa diatasi, salah satunya terkait keluhan nasi basi yang setelah ditelusuri ternyata karena jamaah tidak mengkonsumsinya sampai pada batas yang ditentukan.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1201 Kali
Berita Terkait

0 Comments