Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 16/04/2015 10:57 WIB

Terdakwa Kasus SDN Roboh Dituntut 6 Tahun Penjara

Pengadilan Tipikor Bandung
Pengadilan Tipikor Bandung

BANDUNG_DAKTACOM: Majelis Hakim tindak  pidana korupsi (Tipikor) Bandung menuntut terdakwa Dedy Alamsah (37), Abdul Rozak (40) serta Andi Soni Manggabarani (40) dengan hukuman 4 dan 6 tahun. Ketiganya didakwah telah merugikan negara akibat robohnya SDN di Kecamatan Pembayuran, Kabupaten Bekasi pada tahun 2012.


Menurut Raden Muhammad Teguh Darmawan, Kajari Cikarang, sidang di PN Tipikor dengan agenda pembacaan tuntutan perkara sekolah roboh, terbagi 2 berkas, yakni berkas Dedi Alamsah (DA) dan Abdul Rozak (AR), serta berkas Andi Soni Manggabarani (ASM).

"Tuntutan Jaksa Tipikor dibacakan Rabu (15/4/15) jam 5 sore tadi." kata Raden Muhammad Teguh

Dijelaskan, ketiganya dijerat pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Junto (Jo) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 kesatu. Kemudian, menuntut pidana penjara kepada DA selama empat tahun enam bulan, AR selama enam tahun enam bulan, serta ASM juga selama enam tahun enam bulan. Selain itu, ketiganya juga diharuskan membayar denda sebesar Rp. 200 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

"Kenapa AR lebih tinggi? karena DA sudah berusaha kembalikan uang pengganti sebesar Rp. 100 juta dan telah dititipkan ke rekening titipan Kejari Cikarang yakni di BJB Banten," ujarnya.

Masih kata Teguh, ketiganya juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp. 374 juta. Jika tidak bisa membayar pidana uang pengganti seperti disebut diatas, sambung dia, maka pidana penjara akan ditambah.

"2 tahun untuk DA, sedangkan AR dan ASM masing-masing 3 tahun," tandasnya.

Diketahui, kasus pembangunan 6 unit RKB itu berlokasi di SDN Bantarsari 01 dan 03, SDN Kertajaya 03 dan 04, SDN Karangpatri 04 dan 05, Kecamatan Pebayuran. Adapun sumber dana dari DAK Bidang Pendidikan TA 2011 yang dilaksanakan pada 2012. Diketahui pagu anggaran perpaket sebesar Rp. 104.500 juta sampai dengan 07 Desember 2012.

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2441 Kali
Berita Terkait

0 Comments