Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 20/09/2016 11:30 WIB

PBNU Gelar Bahtsul Masa'il Soal Kewarganegaraan Ganda

Kantor PBNU
Kantor PBNU
JAKARTA_DAKTACOM: Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul  Ulama (LBM PBNU) menghadirkan para kiai, anggota DPR, pihak Kemendagri, dan pengurus harian PBNU untuk memaparkan pandangan mereka perihal kewarganegaraan ganda. Pengurus LBM PBNU sengaja mengangkat tema ini yang belakangan mengemuka dengan pencopotan Menteri ESDM Arcandra Tahar karena status kewarganegaraan gandanya.
 
Menurut Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi, beberapa kalangan sudah angkat bicara perihal ini yang dalam hukum positif juga belum ada. Dalam hukum Islam pun demikian. Belum ada pembahasan dan pendapat yang mendalam dari para ulama perihal kewarganegaraan baik dalam fikih klasik maupun kekinian.
 
“Karenanya kita harus melihat banyak aspek yang mendasarinya. Kita juga perlu menakar plus-minus wacana pemberlakuan kewarganegaraan ganda bagi Indonesia,” kata H Sarmidi di Jakara, Senin (19/9) sore.
 
Sebagaimana diketahui LBM PBNU akan melaksanakan bahtsul masail perihal kewarganegaraan ganda di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (20/9) siang.
 
Menurut Sarmidi, kewarganegaraan ganda ini masalah pelik. Sebagian kelompok seperti komunitas diaspora yang mengadakan pertemuan dan kongres pada tahun 2015 di dua tempat berbeda, Jakarta dan Yogyakarta memandang positif kewarganegaraan ganda. Sementara sebagian kelompok memandang kewarganegaraan ganda mengandung problematika juga seperti persaingan ketenagakerjaan, masalah agraria, perkawinan, politik, dan lainnya.
 
Sebagaimana diketahui sistem kewarganegaraan yang dianut Indonesia adalah kewarganegaraan tunggal seperti diatur antara lain dalam UU Nomor 12/2006. UU ini hanya memperbolehkan secara terbatas kewarganegaraan ganda untuk warga di bawah usia 18 tahun.
 
Masalah ini akan dibahas juga di DPR. Kalau DPR mensahkan UU kewarganegaraan ganda, apakah negara dalam posisi pihak yang diuntungkan atau sebaliknya, kata Sarmidi.
 
“Karenanya PBNU melalui LBM perlu membahas dan menetapkan hukum fikih perihal kewarganegaraan ganda ini. Hasil putusan bahtsul masail perihal ini dengan landasan nilai keagamaan Islam ini tiidak hanya berguna mengerem laju kesalahpahaman, tetapi juga dapat menjadi bagi pemerintah dan pengambil kebijakan dalam membuat undang-undang,” tandas Sarmidi.
Editor :
Sumber : nu.or.id
- Dilihat 1863 Kali
Berita Terkait

0 Comments