Selasa, 20/09/2016 11:30 WIB
PBNU Gelar Bahtsul Masa'il Soal Kewarganegaraan Ganda
JAKARTA_DAKTACOM: Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) menghadirkan para kiai, anggota DPR, pihak Kemendagri, dan pengurus harian PBNU untuk memaparkan pandangan mereka perihal kewarganegaraan ganda. Pengurus LBM PBNU sengaja mengangkat tema ini yang belakangan mengemuka dengan pencopotan Menteri ESDM Arcandra Tahar karena status kewarganegaraan gandanya.
Menurut Sekretaris LBM PBNU H Sarmidi, beberapa kalangan sudah angkat bicara perihal ini yang dalam hukum positif juga belum ada. Dalam hukum Islam pun demikian. Belum ada pembahasan dan pendapat yang mendalam dari para ulama perihal kewarganegaraan baik dalam fikih klasik maupun kekinian.
“Karenanya kita harus melihat banyak aspek yang mendasarinya. Kita juga perlu menakar plus-minus wacana pemberlakuan kewarganegaraan ganda bagi Indonesia,” kata H Sarmidi di Jakara, Senin (19/9) sore.
Sebagaimana diketahui LBM PBNU akan melaksanakan bahtsul masail perihal kewarganegaraan ganda di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (20/9) siang.
Menurut Sarmidi, kewarganegaraan ganda ini masalah pelik. Sebagian kelompok seperti komunitas diaspora yang mengadakan pertemuan dan kongres pada tahun 2015 di dua tempat berbeda, Jakarta dan Yogyakarta memandang positif kewarganegaraan ganda. Sementara sebagian kelompok memandang kewarganegaraan ganda mengandung problematika juga seperti persaingan ketenagakerjaan, masalah agraria, perkawinan, politik, dan lainnya.
Sebagaimana diketahui sistem kewarganegaraan yang dianut Indonesia adalah kewarganegaraan tunggal seperti diatur antara lain dalam UU Nomor 12/2006. UU ini hanya memperbolehkan secara terbatas kewarganegaraan ganda untuk warga di bawah usia 18 tahun.
Masalah ini akan dibahas juga di DPR. Kalau DPR mensahkan UU kewarganegaraan ganda, apakah negara dalam posisi pihak yang diuntungkan atau sebaliknya, kata Sarmidi.
“Karenanya PBNU melalui LBM perlu membahas dan menetapkan hukum fikih perihal kewarganegaraan ganda ini. Hasil putusan bahtsul masail perihal ini dengan landasan nilai keagamaan Islam ini tiidak hanya berguna mengerem laju kesalahpahaman, tetapi juga dapat menjadi bagi pemerintah dan pengambil kebijakan dalam membuat undang-undang,” tandas Sarmidi.
Editor | : | |
Sumber | : | nu.or.id |
- RESMI DILANTIK, DEWAN PENGAWAS DAN PENGURUS AKSI RELAWAN MANDIRI HIMPUNAN ALUMNI IPB MASA BAKTI 2024-2029
- BAZNAS Berikan Rekomendasi Izin Pembentukan Bagi LAZ Al-Kahfi Peduli
- Jangan Sampai Dideportasi, Ini Cara Bikin Visa Wisata ke Luar Negeri
- Obsatar Sinaga Pimpin ICMI Jabar Seusai Terpilih Dalam Muswil
- Peresmian Kampung Zakat Desa Bersinar Uwemalingku (beriman, bersinergi, dan berkarya)
- Anter Bantuan Hewan Ternak Pakai Perahu Eretan, Bukti Dukungan Pemberdayaan Ekonomi Pesantren
- Program Tebar Sarung dan Mukena: Menjawab Keperluan Jiwa para Korban Semeru
- Dana Muktamar IV Wahdah Islamiyah Sebagian Dialihkan untuk Korban Bencana
- Himpunan Alumni IPB Salurkan Bantuan Kemanusiaan Terdampak Erupsi Semeru
- Bentuk Apresiasi, IFI Gelar Indonesia Fundraising Award 2021
- Meriah, Sahabat Yatim Indonesia Rayakan Milad Laznas Ke-12 Tahun
- REI DPD Jabar dan Komisariat Bekasi Beri Santunan dan Sebar Wakaf 1000 Mushaf Al Quran
- HA-E IPB Serahkan Donasi untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT dan NTB
- Human Initiative Miliki 4 Program Bukber
- Terima Donasi Kembali, BAZNAS Akan Salurkan Bagi Warga Terdampak Pandemi
0 Comments