Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 30/08/2016 12:00 WIB

Dishub DKI: Pelanggar Ganjil Genap Belum Kena Sanksi Maksimal

Kadishub DKI Jakarta Andrian Syah
Kadishub DKI Jakarta Andrian Syah
JAKARTA_DAKTACOM: Kadishub DKI Jakarta, Andriansyah menyatakan belum akan menerapkan denda maksimal pada hari pertama pemberlakuan genap ganjil.
 
"Setelah melakukan uji coba selama satu bulan lebih, pada hari ini mereka akan menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar aturan genap ganjil di beberapa ruas jalan yang telah diterapkan," katanya pada Selasa (30/8).
 
"Untuk denda nanti dari kepolisian, memang denda tilang maksimal sebesar Rp 500 ribu, tapi kami masih akan menerapkan denda berupa tilang sidang karena masih dalam tahap awal sebagai langkah pembinaan terhadap masyarakat atas adanya aturan tersebut," tambahnya.
 
Andriansyah memaparkan sejak dilakukan uji coba sejak sebulan lalu, volume kepadatan di sejumlah ruas ibukota mengalami penurunan sekitar 20%.
 
"Memang ada penurunan, contoh saja di koridor I Busway Blok M-Kota via Sudirman-Thamrin kini lebih lancar sejak adanya uji coba. Semoga ke depannya aturan genap ganjil ini dapat menjadi salah satu solusi kemacetan di Jakarta," paparnya.
 
Setelah sebulan lamanya dilakukan uji coba, pada hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta mulai menerapkan peraturan genap ganjil di beberapa ruas jalan ibukota seperti Jln Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Sisingamangaraja, dan sebagian Jln Gatot Subroto mulai simpang Kuningan hingga simpang Pemuda Senayan.
 
Peraturan ini berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 7 hingga pukul 10 pagi dan pukul 4 sore hingga 8 malam. Pada hari ini sesuai dengan tanggal di kalender, maka hanya kendaraan dengan no plat genap yang diperbolehkan melintas di kawasan tersebut.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1623 Kali
Berita Terkait

0 Comments