Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/08/2016 08:00 WIB

Hakim MK Tegaskan Indonesia Bukan Negara Sekuler

Patrialis Akbar
Patrialis Akbar
JAKARTA_DAKTACOM: Menanggapi pemaparan para ahli  terkait uji materi (judicial review) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284-285 dan 292, Hakim yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM era SBY, Dr. Patrialis Akbar S.H. M.H., menegaskan HAM yang ada di Indonesia berbeda dengan HAM yang ada di dalam Declaration of Human Rights.
 
“Saya ingin menyampaikan sepintas terhadap ketentuan hukum yang ada di negara ini, terutama yang berkaitan dengan kebebasan HAM. Sebetulnya memang ada perbedaan antara perspektif HAM yang ada di Indonesia dengan perspektif HAM yang ada dalam Declaration of Human Rights. Sangat berbeda. Ada yang sama tapi ada satu yang istimewa di negara itu dan itu tidak sama dengan negara lain”, tegas pria berdarah Minang ini saat sidang lanjutan di lantai dua Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (23/08).
 
Perbedaan tersebut terletak pada pembatasan hak orang lain dan nilai-nilai yang ada dalam 28J ayat 2, seperti nilai-nilai moral, nilai-nilai agama dan nilai-nilai keamanan.
 
“Inilah yang tidak dimiliki Declaration of Human Rights, itu sangat berbeda, karena kita bukan negara sekuler, tetapi negara kita ini mengakui agama”, tegasnya lagi.
 
Tidak hanya itu, Patrialis juga sepakat dengan Ahli dari Universitas Indonesia, Dr. Hamid Chalid, jika Pasal 284-285 dan 292 merupakan pasal yang sangat liberal karena masih merupakan peninggalan penjajah.
 
Sidang lanjutan kali ini menghadirkan tiga ahli, yaitu Dr. Asrorun Niam Soleh (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang menyoroti Uji Materi dari sudut pandang Perlindungan Anak, Dr. Hamid Chalid (Wakil Rektor Universitas Indonesia) yang menyoroti Uji Materi dari sudut pandang Hukum Tata Negara, dan Atip Laifulhayat, Ph.D (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran) yang menyoroti Uji Materi dari sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM).
Editor :
Sumber : Hidayatullah.com
- Dilihat 1156 Kali
Berita Terkait

0 Comments