Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 25/08/2016 07:00 WIB

Polisi Ringkus Pelaku Penyalur Kerja ABK ke Taiwan di Mustika Jaya

Kapolresta Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana 1
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana 1
BEKASI_DAKTACOM: Polresta Bekasi Kota meringkus seorang tersangka tindak pidana perdagangan orang di Kampung Babakan, Mustikasari, Mustikajaya.
 
Tersangka diringkus ditempat persembunyiannya di RT 02/02, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, pada Senin (22/8/) sore lalu.
 
Kapolresta Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana mengatakan, dalam penggerebekan tersebut didapati tiga orang calon TKI yang akan dikirim ke Negara Taiwan untuk di jadikan Anak Buah Kapal (ABK) dan satu pelaku Berinisial RBN (27).
 
"Pelaku berinisial RBN sebagai penyalur dan perekrut. Sementara itu kita juga mendapati tiga orang, dua orang calon TKI laki-laki dan satu orang calon TKI perempuan yang akan dikirim ke Taiwan untuk dijadikan ABK," ujar Umar kepada, Rabu (24/8/) sore.
 
Lebih lanjut Umar mengatakan, tersangka mendapat keuntungan RP. 12 Juta per TKI. Kepolisian masih, menurutnya masih melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pengembangan pihak luar dalam menjalankan aksi ini.
 
"Sementara barang bukti kita amankan, 61 Pasport, berkas Dokument, laptop, printer,stempel PT Maharani, stempel tanda tangan PT Maharani, dan satu buah Handphone," ujar Umar.
 
Sementara itu, ketiga calon TKI kini telah dibawa ke Cipayung bogor untuk dilakukan rehabilitasi. Pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 4 UU RI Nomer 21 tahun 2007 dengan ancaman pidana penjata maksimal 15 tahun. 
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1509 Kali
Berita Terkait

0 Comments