Rabu, 24/08/2016 13:45 WIB
Pemkot Bekasi Bersama Muspida Musnahkan 28 Kg Ganja dan 3000 Miras
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Bekasi dan Polresta Bekasi kota, memusnahkan ribuan miras dan puluhan narkotika jenis ganja di lapangan Pemkot Bekasi, Rabu (24/8) siang.
Wakil Walikota Bekasi Ahmad Syaiku berharap pemusnahan ini menjadi simbol musnahnya miras dan narkoba.
"Hari ini kita memusnahakan 3000 miras dan 28 Kg Narkotika jenis ganja, ektasi 44 butir dan metilon 1.190 butir. Saya berharap ini menjadi simbol hilangnya keberadaan miras dan narkoba di Kota Bekasi," ujar Syaiku, Rabu (24/8 pagi.
Tidak hanya itu, Wawali pun mengajak generasi muda untuk memerangi narkoba.
"Mari memerangi narkoba di Kota Bekasi, terutama ini untuk generasi muda,karena kita tahu merupakan kejahatan luar biasa, dan jangan sampai kalian mencoba-coba narkoba, isi kegiatan kalian dengan kegiatan yang positif saja," tutup Syaikhu.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Ulama Siap Jadi Jurkam Tri Adhianto pada Pemilu 27 November 2024
- Faisyal Hermawan Pastikan Tak Maju Cawalkot Bekasi, Tapi Usung Penuh Tri Adhianto
- Pilkada Kota Bekasi, Orange - Kuning Sudah Jalin Komunikasi
- Diajak Tri Adhianto Sahur Bersama, Mak Nisah Nangis Terharu
- RS Paramedika Resmi Beroperasi, Komitmen Melayani Kesehatan Masyarakat
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 5 - Harapan Indah
- Kekurangan Ribuan Surat Suara di Mustikajaya, Heri Koswara: KPU Kota Bekasi Dipertanyakan Profesionalitasnya
- Presiden PKS Serahkan Rekomendasi Calon Wali Kota Bekasi ke Heri Koswara
- WOM Finance Resmikan Kantor Cabang Bekasi 4 Jatiasih
- Berapi-api, Sambutan Herkos Bakar Semangat Peserta Kampanye di Bekasi Timur
- Ratusan Warga Kota Bekasi Akui Terbantu Program Sembako Murah TKRPP, Doakan Ganjar-Mahfud Presiden 2024
- BPBD Kota Bekasi Siap Hadapi Bencana Hidro Metrologi.
- Mantan Kadis LH Kota Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ekskavator dan Buldoser
- Kodim 0507/Bekasi Ajak Ratusan Anak Yatim Bermain Salju di Mall
- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan
0 Comments