Jurnal Haji /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/08/2016 13:30 WIB

Kemenag: 177 Calhaj RI di Filipina tak akan Dipidana

Ilustrasi keberangkatan Jamaah Haji
Ilustrasi keberangkatan Jamaah Haji
JAKARTA_DAKTACOM: Inspektur Jendral Kementerian Agama (Kemenag) M. Jasin memastikan 177 jamaah haji Warga Negara Indonesia (WNI)  yang saat ini masih tertahan di Filipina dan menggunakan paspor palsu, tidak akan dipidana bila sekembalinya ke tanah air.
 
Sebab mereka merupakan korban penipuan yang dilakukan biro travel haji yang tidak bertanggung jawab. "Korban tidak akan dipidanakan karena mereka ditipu," ujar Jasin, Rabu, (24/8).
 
Mereka yang menjadi korban ini akan segera dikembalikan ke tanah air dan diberikan pemahaman pergi haji yang benar. Jasin berharap kasus ini juga menjadi pelajaran bagi jamaah haji lain dari Indonesia yang diiming-imingi berangkat dari negara lain. 
 
Sedangkan travel haji yang memberangkatkan 177 jamaah melalui Filipina tersebut, dipastikan Jasin sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian. Tercatat ada delapan travel haji yang menipu 177 jamaah haji dengan paspor palsu Filipina.
 
Sebagian besar jamaah berasal dari Makassar, dan dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Jakarta. Koordinasi dengan Polda setempat dilakukan untuk menyelesaikan kasus 177 WNI ini.
Editor :
Sumber : Republika.co.id
- Dilihat 955 Kali
Berita Terkait

0 Comments