Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 24/08/2016 06:30 WIB

KPAI: Pidanakan Pezina Sesama Jenis

asrorun niam
asrorun niam
JAKARTA_DAKTACOM: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong upaya memidanakan pelaku perzinahan dan pencabulan, termasuk sesama jenis. Dorongan itu sebagai komitmen negara untuk perang terhadap kejahatan seksual, khususnya terhadap anak.
 
Hubungan seks bukan sekedar melampiaskan hasrat seksual semata, akan tetapi ia menjadi salah satu sarana untuk melahirkan anak. Bagian dari hak dasar anak adalah hak untuk memperoleh identitas. Dan karenanya, proses melahirkan anak harus melalui jalur yang dibenarkan, guna menjamin perlindungan terhadap anak.
 
“Problem utama yang seringkali dialami anak yang berasal dari hubungan seks di luar nikah adalah persoalan layanan administrasi kependudukan”, tegas Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat bertindak sebagai Ahli dalam Sidang Uji Materi Pasal 284, 285 dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/8/2016).
 
Menurutnya, perzinaan, sodomi, homoseksual, pencabulan, pornografi, dan berbagai kejahatan seksual telah mengancam anak-anak Indonesia. Perlu perang terhadap kejahatan seksual, dengan memidanakan pelaku perzinaan dan pencabulan, termasuk sesama jenis.
 
Lebih lanjut Niam menjelaskan, hubungan seks di luar nikah, baik dengan paksaan maupun dengan persetujuan kedua belah pihak, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah, harus terlarang karena akan menyebabkan terlanggarnya hak anak.
 
“Karena perbuatan orang tua biologis yang tidak sah secara hukum, maka anak yang terlahir menanggung akibat hukum, di samping juga menanggung beban sosial dan psikologis. Padahal anak terlahir tidak berdosa, tetapi secara sosiologis harus menanggung beban dari perbuatan orang tua biologisnya”, ujarnya.
 
Menurutnya, membiarkan perbuatan cabul, termasuk sesama jenis, dan kejahatan seksual di lingkungan orang dewasa, akan melahirkan kesan kepada anak-anak bahwa perbuatan tersebut benar dan lumrah. 
 
“Ketika dianggap biasa, anak kemudian melakukannya sehingga mengantarkan mereka menjadi pelaku pencabulan dan kejahatan seksual,” jelasnya. 
 
Menurutnya, di dalam Pasal 284 dan 292 KUHP terkesan adanya toleransi dan permisivitas terhadap kejahatan seksual di masyarakat. 
 
“Pasal 292 bisa dimaknai secara a contrario (makna kebalikan) ketika terjadi pencabulan sesama jenis saat sudah dewasa dibiarkan oleh hukum, atau setidaknya tidak dianggap salah oleh Pasal ini,” tegasnya. 
 
Ditambahkannya, hubungan seks bukan sekedar melampiaskan hasrat seksual semata, akan tetapi ia menjadi salah satu sarana untuk melahirkan anak. Bagian dari hak dasar anak adalah hak untuk memperoleh identitas. Oleh sebab itu, proses melahirkan anak harus melalui jalur yang dibenarkan, guna menjamin perlindungan terhadap anak.  
 
“Problem utama yang seringkali dialami anak yang berasal dari hubungan seks di luar nikah adalah persoalan layanan administrasi kependudukan”, katanya.
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1399 Kali
Berita Terkait

0 Comments