Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/08/2016 10:00 WIB

Hukum Maksimal Harus Dikenakan bagi Pelaku Kekerasan Anak

Asrorun niam dalam seminar perlindungan anak di Solo
Asrorun niam dalam seminar perlindungan anak di Solo
SOLO_DAKTACOM: Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Ni'am Sholeh mendesak Pemerintah tidak kompromi dengan para pelaku kejahatan anak yang semakin tidak mengenal belas kasih. Pernyataan ini menanggapi masih maraknya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak, meski Perppu No 1 tahun 2016 sudah diteken oleh Presiden Jokowi.
 
"Kita sudah memiliki payung hukum berupa Perppu No 1 tahun 2016. Ini harus diimplementasikan saat aparat hukum menjerat para pelaku perkosaan dan pembunuhan anak," kata Asrorun Ni'am Sholeh saat menjadi pembicara Seminar Perlindungan Anak di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (9/8).
 
Menurutnya, kasus pemerkosaan di Bogor terhadap bayi berusia 2,5 tahun menjadi contoh agar penegakkan hukum harus pro terhadap kepentingan perlindungan anak.
 
"Ada pula di Bandung seorang Kakek mencabuli anak berusia sembilan tahun. Tentu ini sangat memprihatinkan kita," tegasnya.
 
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Istri Gubernur Jawa Tengah Atiqoh Ganjar Pranowo yang juga menjabat sebagai penggerak ibu-ibu PKK di wilayah Jawa Tengah. Menurutnya, Perppu No 1 Tahun 2016 harus dijadikan landasan hukum yang kuat untuk menjerat para predator anak.
 
"Kita berharap implementasi Perppu ini bisa secara signifikan menurunkan kasus kejahatan seksual anak," tandasnya. 
 
Editor :
Sumber : Rilis KPAI
- Dilihat 1373 Kali
Berita Terkait

0 Comments