Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 11/04/2015 09:48 WIB

KPU Belum Bersikap Terkait Dualisme Kepengurusan Parpol

Saduddin 2
Saduddin 2

KPU Belum Bersikap Terkait Dualisme Kepengurusan Parpol

JAKARTA_DAKATOM: Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap terkait dengan adanya dualisme kepengurusan parpol dalam menyusun draft Peraturan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2015.

Namun demikian, ketua KPU, Husni Kamil Malik mengungkapkan,  KPU telah melakukan kajian dan diskusi dengan para pakar dan Mahkamah Agung (MA) mengenai permasalahan ini. Dari hasil diskusi dan dengar pendapat ini, kemungkinan KPU akan mengambil sikap status quo yakni tidak mengakomodir pengajuan calon dari keduanya, kecuali bila ada MOU atau kesepakatan diantara kedua pengurus parpol tersebut.

Merespon hal ini, Anggota Panja Pilkada, Saduddin menyatakan ketidaksetujuannya atas arah kebijakan KPU tersebut.

"Sepintas terlihat kebijakan tersebut baik karena tidak ada keberpihakan KPU terhadap salah satu pengurus parpol. Tetapi sesungguhnya hal ini berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi, mengingat parpol tersebut punya hak politik, tetapi dinafikan dikarenakan adanya konflik internalnya," kata Legislator dari dapil Jabar 7, meliputi kab Bekasi, Karawang dan Purwakarta, Sa'duddin.

Hal ini disampaikannya dalam rapat konsultasi antara Panja Pilkada dan KPU, di ruang rapat komisi II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/15).

Saduddin menyarankan, agar Panja Pilkada membuat terobosan sebagai solusi alternatif untuk menyelesaikan kebuntuan ini.

"Saya usulkan agar Panja Pilkada mengundang MA, mendesak untuk mempercepat sidang sengketa parpol ini sehingga ada kepastian hukum, sebelum masa pendaftaran calon," pintanya.

Editor :
Sumber : Syifa Faradilla
- Dilihat 1862 Kali
Berita Terkait

0 Comments