Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 29/07/2016 10:30 WIB

Pemkot Bekasi Hapus SAT bagi Siswa Miskin

Walikota saat mengunjungi Husni Mubarok salah satu siswa miskin Kota Bekasi
Walikota saat mengunjungi Husni Mubarok salah satu siswa miskin Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan dispensasi berupa penghapusan sumbangan awal tahun bagi siswa dari kalangan keluarga tidak mampu.
 
"Asalkan para siswa dapat menyertakan surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan instansi terkait, boleh kita bebaskan dari sumbangan awal tahun," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis (28/7).
 
Menurut dia, orang tua siswa tidak mampu diarahkan untuk meminta kepada pihak sekolah agar biaya sumbangan awal tahun digratiskan dengan menyertakan persyaratannya.
 
"Ya sudah kalau siswa tidak mampu gak usah bayar sumbangan awal tahun, buktikan dengan kartu miskinnya, minta ke sekolahnya agar digratiskan," katanya.
 
Rahmat juga memerintahkan Dinas Pendidikan setempat agar membuat petunjuk teknis untuk kepala sekolah dan orang tua agar mereka paham terkait dispensasi itu. 
 
"Yang penting dalam petunjuk teknis itu dijelaskan fungsi dan penggunaan sumbangan awal tahun untuk apa saja," katanya.
 
Dikatakan Rahmat, komite sekolah sebagai representasi orang tua siswa harus melakukan diskusi dengan kepala sekolah dalam penggunaan anggaran tersebut agar manfaatnya sejalan dengan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
 
Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 422.4/kep.380.Disdik/VI/2016 tentang Sumbangan Awal Tahun diperkenankan untuk sekolah berkategori model, sekolah standar nasional dan sekolah standar negeri.
 
Untuk kategori sekolah model di antaranya SMAN1, SMAN 5, SMKN 1 dengan besaran Rp2,5 juta per siswa dan SMPN 1, SMPN 5 sebesar Rp1 juta per siswa. 
 
Untuk kategori sekolah standar nasional di antaranya SMAN 2 dan SMAN 4 sebesar Rp2 juta.
 
"Sisanya adalah sekolah standar reguler sebanyak 15 SMAN negeri dengan besaran Rp2 juta per siswa dan 14 SMK negeri dengan besaran Rp2 juta per siswa," katanya. 
 
Rahmat mengatakan, uang sumbangan itu selama ini berlaku di Kota Bekasi di tengah program nasional sekolah gratis. 
 
"Dinas Pendidikan harus memberikan ketentuan penggunaanya. Orang tua nantinya akan paham tentang kegunaan dan manfaat uang sumbangan itu untuk kelancaran kegiatan belajar mengajar siswa," katanya.
Editor :
Sumber : Antaranews
- Dilihat 1586 Kali
Berita Terkait

0 Comments