Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/07/2016 10:15 WIB

Pemkab Bekasi Bantah Pemprov Jabar Cabut Perda Pariwisata

Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi membantah bahwa pemprov jabar membatalkan perda tentang kepariwisataan karena bersifat diskriminatif.
 
Hal ini terkait adanya informasi dari Sekda Jawa Barat yang menyebut ada 3 perda yang rencananya dibatalkan, Perda ketenagakerjaan di kabupaten Karawang dan kota Cimahi serta Perda kepariwisaatan di kabupaten Bekasi.
 
Ditanya mengenai hal tersebut, kabag hukum pemkab bekasi, Alex Satudy mengatakan pada Rabu (27/7), bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat terkait dengan pembatalan erda itu, pihaknya tetap menjalankan Perda tersebut yang isinya melarang keberadaan tempat maksiat.
 
Sementara terkait dengan Perda yang dibatalkan oleh kementrian dalam negeri, pihaknya juga bersepakat dengan seluruh kabag hukum se Pemprov Jabar agar gubernur menertibkan surat keputusan supaya jelas legalitasnya.
 
Sementara itu, Sekdin Disparbudpora, Sukri mengaku tidak tahu adanya wacana pembatalan Perda itu, jika memang benar pihaknya berencana menanyakan hal itu ke Pemprov.
 
Menurutnya, perda tersebut tidak menyalahi aturan karena sudah dilakukan pembahasan dan tidak melanggar aturan diatasnya.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1326 Kali
Berita Terkait

0 Comments