Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 28/07/2016 09:03 WIB

Pemkab Bekasi Bantah Perda Pariwisata Diskriminatif

Wabup Bekasi rohim Mintareja
Wabup Bekasi rohim Mintareja
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi membantah Perda kepariwisataan bersifat diskriminatif. Hal ini terkait dengan adanya wacana pembatalan Perda kepariwisataan oleh Pemprov Jabar.
 
Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan memang berdasarkan undang-undang nomer 23 tahun 2013 tentang otonomi daerah, gubernur berhak merevisi Perda di setiap daerah.
 
"Tetapi hanya beberapa pasal yang direvisi dan tidak dibatalkan semua, karena hal itu harus dikaji dulu," ujarnya pada Rabu (27/7).
 
menurutnya, Perda itu sudah sesuai dengan ketentuan, apalagi sebelum Perda itu disahkan, DPRD dan Pemkab sempat berkonsultasi ke Provinsi Jawa Barat melalui biro hukumnya, Kemeterian dalam negeri juga tidak mempersoalkan pelarangan tempat maksiat yang disebutkan dalam Perda.
 
Sementara itu, terpisah Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Kabupaten Bekasi, Fery Muzakih mengatakan jika benar, Provinsi Jawa Barat berencana membatalkan Perda itu, hal ini dinilai sebagai tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Gubernur dan pelanggaran dalam menghormati otonomi daerah.
 
Karena Perda itu sudah diputuskan oleh DPRD dan ditandatangani Bupati sehingga akan menimbulkan gejolak dari umat Islam.
 
"Ormas Islam lain tentunya tidak akan tinggal diam dan bermusyawarah mengenai adanya wacana tersebut," jelasnya.
 
Apalagi saat pembahasan perda itu, ormas Islam mengawalnya dan telah berkonsultasi ke Kemendagri dan Provinsi bahwa tidak ada persoalan, ia berharap Bupati mempertahankan Perda yang sudah dibuat dan dilembar daerahkan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1258 Kali
Berita Terkait

0 Comments