Senin, 27/06/2016 09:16 WIB
Supporter Persija Diamankan Polresta Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Sebanyak 141 suporter fanatik Persija Jakarta -The Jak Mania,- terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Polresta Bekasi Kabupaten. Jum'at malam (24/6) pukul 20.30 supporter yang tediri dari 15 wanita dan 126 pria harus menginap semalam di Mapolresta. Mayoritas massa yang diamankan ini statusnya masih pelajar SMP dan SMA.
Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap NR (22), warga Margadana Kabupaten Tegal yang menjadi pelayan di kedai bakso Yatmin, di Kampung Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Dalam kejadian pengeroyokan ini, akhirnya polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga membuat korban babak belur. Para pelaku ini statusnya masih pelajare SMA dan warga Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara.
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombespol Awal Chairudin menjelaskan Kronologi kejadian ini berawal saat para The Jak Mania ini hendak ke Jakarta untuk menonton pertandingan Persija yang menghadapi Sriwijaya FC dengan lokasi pemberangkatan di Jurong, Cikarang Utara.
Namun saat melintasi lokasi kejadian, massa yang menaiki 4 unit bus tiga perempat itu melihat korban yang memakai kaos Persib sedang melayani pelanggan bakso.
Dengan spontan tiga suporter The Jak, EA (18), DB (20) dan AP (15), turun dari bus dan menyuruh korban agar membuka kaos Persib yang dipakainya, karena korban tak mau melepas pakaiannya, maka EA dan AP mengejarnya hingga ke bagian dapur bakso.
Disanalah korban dianiyaya hingga akhirnya mengalami luka-luka, Kemudian para penumpang bus lainnya turun merangsek ke dalam lapak dan menghancurkan mangkok.
Mendengar informasi dari masyarakat, puluhan personelnya dikerahkan ke lokasi untuk mengamankan dan menggiring para suporter ini ke Mapolresta untuk diperiksa, sementara Korban masih mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit terdekat
Awal menambahkan Para pelaku masih ditahan. Sedangkan suporter lainnya diperbolehkan pulang dengan catatan dijemput orangtuanya dan membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatannya. Para pelaku melanggar pasal 70 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara.
Reporter | : | Ardi Mahardika |
Editor | : |
- Dukung Program Kampung Iklim, FajarPaper Bagikan Tempat Sampah di 10 Desa
- Daftar Penjaringan Bacabup Bekasi, Ade Kunang: Warga Pribumi Harus Diberikan Hak-haknya
- DPC PKB Kabupaten Bekasi Tiru Slepet Imin Untuk Jaring Aspirasi Pemilih di Pilkada
- PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) Laporkan Pra Penjualan Rp1.301 Miliar di Tahun 2023
- Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan
- Tiga Partai Besar Tunggu Keputusan, Kinerja Gakkumdu Kabupaten Bekasi Dipertaruhkan
- Bawaslu Putuskan PPK Cikarang Barat Bersalah Saat Lakukan Pleno
- Pemkab Bekasi Rotasi-Mutasi Sebanyak 153 ASN Eselon III dan IV
- FajarPaper Gelar Donor Darah Untuk Jaga Ketersediaan Stok Darah Selama Ramadhan
- Merek Produk Alat Rumah Tangga Inovatif BOLDe, Buka Store di AEON Deltamas
- Pemerintah Kabupaten Bekasi Bergerak Cepat dalam Pemulihan Dampak Longsor di Kampung Legok Cariu Bojongmangu
- Tingkatkan Generasi Pintar di Indonesia, LPCK Gelar Kegiatan CSR Lippo Cikarang Mengajar
- Pemkab Bekasi Terus Berinovasi Dekatkan Layanan Publik Melalui Botram
- Polsek Cikarang Barat Tangkap Pelaku Perampasan Motor yang Sebabkan Wanita Terseret
- Sebar Tagar OnengkanBekasi, Rieke Maju Sebagai Cabup di Pilkada Kabupaten Bekasi?
0 Comments