Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 23/06/2016 12:43 WIB

Disdik: Pungutan Verifikasi Rapot PPDB Kota Bekasi Legal

Sekretaris Disdik M Ali Fauzie
Sekretaris Disdik M Ali Fauzie
BEKASI_DAKTACOM: Dinas Pendidikan Kota Bekasi melegalkan pungutan kepada orang tua siswa untuk kegiatan verifikasi rapot pada kegiatan penerimaan siswa baru 2016.
 
"Ini sudah setiap tahun ada dasarnya di keputusan wali kota bekasi no 442.1/kep.345- Disdik /v1/2016 , untuk tahun ini juga ada," ungkap Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzi kepada Dakta, Kamis (23/6).
 
Menurutnya sumbangan untuk verifikasi diambil untuk biaya tes fisik panca indera, kondisi tubuh, kemampuan dasar dan seluruh elemen pendukung.
 
"Kalau ada dasarnya itu artinya legal dan boleh," tegasnya.
 
Pada bab 7 prihal ketentuan lain di sebutkan bahwa pembiayaan PPDB online di Kota Bekasi 2016/2017 bersumber dari APBD 2016.
 
Pembiayaan untuk verifikasi dan uji validasi prestasi olah raga khusus SMAN 8 dibebankan pada calon pendaftar peserta didik baru sebesar 150 ribu, 
 
Sementara pembiayaan untuk verifikasi rapot sekolah model jenjang SMPN dan SMAN dibebankan pada calon peserta didik baru sebesar 50 ribu.
 
Dan pembiayaan verifikasi rapot untuk sekolah model SMKN, cek fisik, serta tes kompetensi dasar untuk calon peserta didik di bebankan pada calon pendaftar peserta didik baru sebesar 100 ribu.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1327 Kali
Berita Terkait

0 Comments