Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 08/04/2015 13:55 WIB

Permohonan Praperadilan Suryadarma Ali Ditolak Hakim

Sidang praperadilan Suryadarma Ali
Sidang praperadilan Suryadarma Ali

JAKARTA_DAKTACOM:  Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Suryadharma Ali ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Tatik Hadiyanti.

"Hakim berpendapat bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka bukan ranah praperadilan sehingga permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan kepada pemohon dibebankan biaya perkara sebesar nihil," ujarnya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Putusan tersebut didasarkan pada Pasal 1 Ayat 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo Pasal 77 jo Pasal 82 Ayat 1 huruf d yang sifatnya sangat limitatif mengatur bahwa penetapan tersangka bukan termasuk objek praperadilan.

Terkait dengan penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka yang dinilai pihak Suyadharma Ali sebagai upaya paksa, Tatik berpendapat bahwa penetapan tersangka bukan merupakan upaya paksa melainkan syarat untuk melakukan upaya paksa yang berbentuk penangkapan, penahanan, penyitaan, dan penggeledahan.

Selain itu, masalah ada atau tidaknya kerugian negara sebagai alat bukti yang dituntut oleh pihak kuasa hukum Suryadharma Ali, menurut Tatik, sudah memasuki substansi pokok perkara sehingga bukan menjadi kewenangan lembaga praperadilan.

"Ada atau tidaknya bukti permulaan setidak-tidaknya dua alat bukti yang sah sudah memasuki substansi pokok perkara yaitu tentang pembuktian yang bukan kewenangan lembaga praperadilan," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2012-2013.

Ia mengajukan permohonan praperadilan agar hakim menyatakan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik-27/01/05/2014 dan Sprin.dik-27A/01/12/2014 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selain itu ia juga memohon hakim menyatakan penetapan tersangka, proses penyidikan, dan tindakan lebih lanjut yang dilakukan KPK terkait penyidikan tersebut tidak sah.

Dalam materi gugatannya, Suryadharma mempermasalahkan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 huruf a Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Suryadharma Ali juga menuntut KPK membayar ganti rugi Rp1 triliun atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kuasa hukumnya berpendapat, KPK tidak memenuhi syarat menangani kasus Suryadharma karena belum menemukan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar dari kasus yang melibatkan Suryadharma.

Selain itu kuasa hukum juga beranggapan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013 "tidak menjadi perhatian masyarakat."

Editor :
Sumber : ANTARA News
- Dilihat 1953 Kali
Berita Terkait

0 Comments