Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 31/05/2016 10:07 WIB

Masuk TPA Burangkeng, Sampah Swasta Harus Bayar Retribusi

TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi
TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan truk sampah swasta membayar retribusi jika membuang sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng.
 
Kepala Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto mengatakan pada Senin (30/5) bahwa Perda revisi retribusi sudah dibahas dan diparipurnakan di DPRD beberapa waktu lalu sehingga kewenangan dinasnya tidak lagi mengurusi sampah di kawasan industri dan perusahaan.
 
"Sampah-sampah yang ada di kawasan industri dan perusahaan itu, nantinya akan dibuang oleh pihak swasta," jelasnya.
 
Pihak swasta itu nantinya akan membayar retribusi ke pemerintah daerah karena membuang sampah di TPA Burangkeng Setu.
 
"Besaran biaya retribusi yang dibayarkan itu nantinya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan daerah," papar Dodi
 
Pihaknya hanya fokus dalam mengambil sampah yang ada diperumahan, karena selama ini dengan mobil truk sampah yang terbatas berjumlah 75 unit, pihaknya harus mengambil sampah di ratusan perumahan yang tersebar di seluruh kecamatan.
 
Dodi menambahkan, alat timbang bagi truk sampah juga akan dipasang di tempat pembuangan akhir Burangkeng sehingga retribusi yang dibayar sesuai dengan jumlah sampah yang dibuang di TPA tersebut.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 2265 Kali
Berita Terkait

0 Comments