Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/05/2016 15:36 WIB

Pemkot Bongkar 132 Bangli di Harapan Jaya

Penertiban Bangunan Liar di Kota Bekasi
Penertiban Bangunan Liar di Kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar paksa 132 bangunan liar di RW16 Jalan Mawar Alexindo, Kelurahan Harapan Naya, Kecamatan Bekasi Utara.
 
"Pembongkaran bangunan liar ini berkaitan dengan proyek pembuatan Jalan Mawar tembus Medan Satria yang tahun ini akan dilaksanakan," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Tata Kota Bekasi, Nurdin Manurung dilokasi, Senin (30/5).
 
Menurut dia, bangunan semi permanen dan permanen dilokasi ilegal karena menempati lahan milik PJT II yang digunakan sebagai rumah tinggal dan tempat usaha. 
 
Bangunan ilegal yang berjejer di sisi kanan dan kiri jalan itu tercatat dihuni oleh sekitar 200 jiwa pendatang dari luar daerah yang mencoba mengadu nasib di Kota Bekasi dan Jakarta.
 
"Kita sudah mengeluarkan surat pemberitahuan agar seluruh bangunan ini dikosongkan sejak 2015, sebab para penghuninya sudah menetap rata-rata 20-25 tahun," katanya.
 
Menurut Nurdin, para penghuni bangunan ilegal itu terkesan mengacuhkan imbauan pengosongan lahan yang disampaikan pemerintah, sehingga pihaknya melakukan pembongkaran secara paksa.
 
"Mereka juga melanggar seperti Perda no. 15 tentang perizinan, Perda 16 tentang RTH dan Perda no. 17 tentang tata ruang," pungkas Nurdin.
 
Upaya pembongkaran paksa itu dilakukan oleh aparat gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI menggunakan dua unit alat berat jenis beko dan truk pengangkut puing.
 
Hingga pukul 12.00  WIB, proses pembongkaran masih berlangsung dan berjalan kondusif dengan disaksikan para penghuninya. 
 
Sebagian penghuni ada yang telah mengosongkan rumahnya, namun ada pula yang memilih mengeluarkan barang-barang rumahnya secara swadaya dengan menggunakan becak atau angkot.
 
"Rencananya saya mau menumpang di rumah om saya di Pulogadung dulu sampai dapat tempat lagi," kata salah satu penghuni Ujang (44 tahun).
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1535 Kali
Berita Terkait

0 Comments