Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/05/2016 09:31 WIB

Akhir Tahun, Pemkab Bekasi Harap Semua THM Tutup

Ilustrasi Warung Remang remang
Ilustrasi Warung Remang remang
CIKARANG_DAKTACOM: Terbitnya peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang kepariwisataan mendorong dilarangnya Tempat Hiburan Malam (THM) seperti, pub, karoeke, diskotik dan lain sebagainya yang berhubungan dengan kemaksiatan.
 
Oleh sebab itu, pemerintah daerah melalui Disparbudpora Kabupaten Bekasi mendorong supaya tempat tersebut ditutup atau mengganti usahanya yang sesuai dengan Perda tersebut.
 
Kadisparbudpora Kabupaten Bekasi Agus Trihono mengatakan pada Jum'at (27/5) bahwa sesuai amanat Perda, Tim Pengembangan, Pembinaan, Pengendalian, Pengawasan, Penertiban, dan Penindakan Kepariwisataan (P6-Kepariwisataan) dibentuk yang bertugas melakukan sosialisasi kepada tempat pengusaha hiburan malam agar mau merubah tempat usahanya.
 
"Tim yang dibentuk ini juga akan bertugas memberikan konsultasi terkait dengan perijinan kepada pengusaha tempat hiburan malam yang ingin merubah usahanya karena terdiri dari berbagai elemen seperti, Disnaker, PHRI, ASITA, Kesbangpol, Polri dan TNI, dan Disparbudpora," ujarnya.
 
Agus menambahkan, sosialisasi Perda ini juga terus dilakukan terhadap pemilik tempat hiburan malam, dengan mendatangi mereka satu persatu.
 
Ditargetkan akhir tahun seluruh tempat hiburan itu tutup, dan mengganti usaha mereka yang diperbolehkan dalam peraturan daerah.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1529 Kali
Berita Terkait

0 Comments