Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/05/2016 09:16 WIB

Aturan Diperketat, Penerima Hibah Turun Drastis

Ilustrasi Dana Bantuan
Ilustrasi Dana Bantuan
CIKARANG_DAKTACOM: Jumlah penerima bantuan hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi tahun 2016 akan semakin turun drastis dari tahun sebelumnya. 
 
Pasalnya aturan penerima hibah kini semakin diperketat. Hal tersebut berkaitan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 14 tahun 2016 diterbitkan tanggal 23 Maret 2016  yang mengharuskan penerima hibah telah berbadan hukum minimal tiga tahun.
 
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
 
Kepala Bagian administrasi Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bekasi Suhup mengatakan pada Jum'at (27/5) bahwa perubahan ini tertuang pada pasal 7 ayat 2 huruf (a) yang berbunyi penerima hibah telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia paling singkat tiga tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada huruf (c), penerima hibah harus memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
 
Suhup mengatakan, berdasarkan aturan tersebut, bukan tidak mungkin pengecekan akan dilakukan terhadap pihak yang mengajukan hibah.
 
Perubahan aturan ini, diakui Suhup, bakal menurunkan jumlah penerima. Karena rata-rata pihak yang kini mengajukan proposal hibah baru terdaftar sekitar setahun. Rata-rata SK badan hukumnya 2015, dipastikan bakal sulit dibantu.
 
"Pemberlakuan badan hukum sangat memengaruhi jumlah penerima tahun lalu. Pada 2015, sebanyak 1.435 proposal masuk. Setelah melalui tahapan verifikasi, hanya 48 proposal yang berhasil memenuhi syarat," ujarnya.
 
Sedangkan tahun ini, kata Suhup, hingga Mei, pihaknya telah menerima permohonan hibah sekitar 500-600 proposal. Mayoritas permohonan yang diajukan berupa sarana keagamaan dan fasilitas peribadatan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1184 Kali
Berita Terkait

0 Comments