Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 26/05/2016 16:08 WIB

Gerindra: Perpu Perlindungan Anak Jangan Reaktif

Partai Gerindra
Partai Gerindra
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani berharap penerbitan Perpu Perlindingan Anak oleh pemerintah tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
 
"Saya memahami reaksi kemarahan masyarakat atas kerap terjadinya kasus kekerasan seksual, namun dalam merespons hal tersebut pemerintah juga harus bersikap bijak dengan tidak terlalu reaktif dan kemudian mengeluarkan Perpu," ujarnya pada Kamis (26/5).
 
Menanggapi penerbitan Perpu mengenai adanya penerapan hukuman kebiri, Muzani mengaku pihaknya menyetujui pemberatan hukuman bagi predator anak.
 
"Pada prinsipnya Fraksi Gerindra menyetujui adanya pemberatan hukuman, tapi kami harus tetap mengkaji ulang mengenai hubungan dengan UU lainnya seperti KUHP dan UU Kedokteran tentang hukuman kebiri ini," jelasnya.
 
Presiden Jokowi pada akhirnya menandatangani Perppu atas UU Perlindungan Anak. Perppu ini memuat pemberatan dan penambahan hukuman.
 
Mulai dari hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, hukuman penjara seumur hidup, dan hukuman mati. Selanjutnya juga terdapat penambahan hukuman pidana seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1310 Kali
Berita Terkait

0 Comments