Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 24/05/2016 15:29 WIB

Larangan Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Segera Terlaksana

Fatmah Hanum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Fatmah Hanum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Komisi 4 Fatma Hanum berharap agar Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata yang mencantumkan pelarangan tempat hiburan malam segera dapat dilaksanakan.
 
Kepala Disparbudpora Kabupaten Bekasi, Agus Trihono sendiri berjanji bahwa penerapan Perda ini akan berlangsung pada akhir Mei tahun ini.
 
"Jangan sampai semangat Perda yang ingin menjadikan Kabupaten Bekasi menjadi lebih baik ini kehilangan semangat yang dibangun saat pertama kali digagas," ujar Fatma saat diwawacarai Radio Dakta, Selasa (24/5).
 
Menanggapi komentar miring yang menyatakan bahwa Perda ini menggerus pendapatan asli daerah, Fatma justru menyatakan bahwa tempat hiburan malam tidak memberi kontribusi signifikan dalam APBD.
 
Dirinya pun menyatakan mulai dari proses pembuatan hingga paripurna, Perda ini mampu digagas dengan komunikasi yang baik dengan semua pihak, bahkan pihak Kemendagri pun sudah memberi restu untuk Perda ini.
 
Fatma pun berharap jelan bulan suci Ramadhan, Perda ini dapat lebih mengintensifkan penertiban tempat hiburan malam dibanding sebelum ada Perda. 
 
Editor :
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 1809 Kali
Berita Terkait

0 Comments