Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/05/2016 09:42 WIB

ICMI: Hukum Mati Penjahat Seksual pada Anak

Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual
JAKARTA_DAKTACOM: Ikatan Cendekiawan Muslim se Indonesia (ICMI) menyatakan bahwa hukuman yang pantas diberikan kepada penjahat seksual yang menyasar korban anak-anak adalah hukuman mati.
 
Dalam pers rilis yang diterima Dakta, Jum'at (20/5), hukuman kebiri yang kini sedang marak disuarakan bagi para penjahat seksual, ICMI meninali bahwa hukuman tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru dengan efek jangka panjang.
 
ICMI pun menyampaikan bahwa sarana-sarana yang dapat menjadi pemicu kekerasan seksual harus betul-betul dikontrol dan diawasi oleh pemerintah.
 
Oleh karenanya, bahan-bahan berbahaya seperti narkoba dan miras diharapkan dapat dihentikan persebarannya di tengah masyarakat Indonesia.
 
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Kementerian Kominfo juga diminta untuk menerbitkan peraturan tegas bagi tiap-tiap lembaga siaran yang menampilkan konten dewasa di jam tayang anak-anak.
 
Pemblokiran situs-situs dan konten pornografi yang tercantum pada situs resmi seperti di google, twitter dan Facebook juga diharapkan untuk dapat terlaksana sehingga tidak mudah diakses oleh anak-anak.
Editor :
Sumber : Rilis ICMI
- Dilihat 1697 Kali
Berita Terkait

0 Comments