Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 18/05/2016 16:32 WIB

Waspadai Uang Palsu Jelang Ramadhan

ilustrasi uang palsu
ilustrasi uang palsu
CIKARANG_DAKTACOM: Polresta Bekasi menghimbau masyarakat untuk mewaspadai beredarnya uang palsu menjelang Ramadhan, hal ini menyusul ditangkapnya dua pelaku pengedar uang palsu di kawasan kecamatan Tambun Delatan baru-baru ini.
 
Penangkapan dua pelaku pengedar uang palsu itu dilakukan di jalan raya Grand Wisata Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan, dimana wilayah tersebut merupakan daerah rawan penduduk sehingga menjadi tempat mereka untuk mengedarkan uang palsu.
 
Kapolresta Bekasi, Kombespol. M. Awal Chairuddin mengatakan pada Rabu (18/5), bahwa penangkapan kedua tersangka atas laporan dari pedagang mengaku mendapat uang palsu pecahan seratus ribu dari tersangka D, setelah diintai, petugas langsung menangkap D yang tengah menemui temannya SS di kawasan Grand Wisata.
 
Ia menerangkan, tersangka D memperoleh uang palsu itu dari SS yang dibelinya dengan perbandingan 1:4, SS diduga merupakan salah satu anggota komplotan besar pengedar uang palsu, sehingga keduanya tengah diperiksa untuk mengetahui jaringan pengedar uang palsu lainnya.
 
Menurutnya, jika diperhatikan secara seksama uang palsu yang dimiliki tersangka menyerupai asli, sehingga masyarakat dihimbau waspada apalagi menjelang dan saat ramadhan, dimana peredaran uang sangat tinggi yang dipakai masyarakat untuk berbelanja.
 
Awal menambahkan, dari tangan tersangka disita sebanyak ratusan uang palsu dengan pecahan 100 ribu dan 50 ribu dengan jumlah total 9,75 juta uang palsu.
 
Pelaku D membeli uang palsu dengan harga 2 juta dan mendapatkan uang palsu sekitar Rp. 10 juta dari tersangka SS.
 
Atas kejahatan yang dilakukan, mereka terancam pasal 36 ayat 3 UU Nomer 7 tahun 2011 tentang mata uang sub pasal 245 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1323 Kali
Berita Terkait

0 Comments