Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/05/2016 15:12 WIB

Rekam E KTP, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Sambangi Sekolah

Alat Perekam E KTP
Alat Perekam E KTP
CIKARANG_DAKTACOM: Disdukcapil Kabupaten Bekasi mulai menyisir seluruh sekolah untuk merekam data kependudukan bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun dan wajib memiliki kartu tanda penduduk.
 
Program jemput bola itu telah diresmikan oleh kepala daerah, dan nantinya petugas akan mendatangi sekolah-sekolah untuk merekam data pelajar yang telah berusia 17 yang sudah wajib memiliki E KTP.
 
Kadisdukcapil Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni mengatakan program perekaman administrasi kependudukan khususnya terhadap warga yang telah berusia 17 tahun terus digiatkan oleh pemerintah pusat dan daerah. 
 
"Sehingga bagi pelajar yang telah berusia 17 tahun dan wajib memiliki E KTP, perekaman datanya akan dibantu di sekolah," ujarnya kepada Dakta, Selasa (5/10).
 
Selain perekaman E KTP, pihaknya juga melakukan perekaman bagi anak yang belum wajib memiliki KTP melalui program kartu identitas anak.
 
Kartu identitas anak (KIA) merupakan program kementrian dalam negeri di 50 kota dan kabupaten, sehingga nantinya akan diberikan bagi anak diusia 0-17 tahun.
 
Nani menambahkan, proses perekamanan bagi anak berusia 17 tahun itu juga dalam rangka menjaring pemilih pemula dalam Pilkada 2017 mendatang.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1327 Kali
Berita Terkait

0 Comments