Nasional / Sosial /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 10/05/2016 13:11 WIB

Pakar: Hukuman Penjahat Dibawah 18 Tahun Tak Boleh Berat

Reza Indragiri
Reza Indragiri
JAKARTA_DAKTACOM: Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengatakan pemberatan hukuman tidak dapat diberikan bagi pelaku kejahatan di bawah umur.
 
"Saya memahami kemarahan publik atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu, namun perlakuan kepada pelaku kejahatan yang masih di bawah umur memang harus hati-hati karena mereka masih dapat diarahkan menjadi pribadi yang lebih baik," ujarnya pada Selasa (10/5).
 
Reza menjelaskan dalam UU Perlindungan Anak dibentuk agar adanya pembinaan bagi para pelaku kejahatan di bawah umur agar tidak menghancurkan masa depan mereka.
 
"Jadi upayanya lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan hukuman, maka dari itu diperlukan keyakinan akan adanya perubahan dalam diri mereka apabila kembali ditempatkan pada lingkungan sosial yang baru," ucapnya.
 
Seperti diketahui bahwa tragedi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, seorang remaja berusia 14 tahun di Bengkulu oleh 14 orang pemuda kini telah memasuki tahap penuntutan.
 
Diketahui 7 dari 12 tersangka yang telah ditahan oleh Polda Bengkulu berusia di bawah 18 tahun dan mendapatkan tuntutan dari JPU yakni 10 tahun kurungan penjara.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1830 Kali
Berita Terkait

0 Comments